Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran PBB dan ICC Dalam Menyelesaikan Kasus Kejahatan Genosida di Dunia
21 Maret 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Deva soka Faridh aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sejarahnya dunia terus mengalami konflik yang mengakibatkan kekerasan kerapkali terjadi bahkan hingga menyebabkan kasus genosida yang terjadi di berbagai negara dimana semua itu dilakukan untuk mencapai atau mempertahankan kepentingan negaranya. Untuk dapat menangani permasalahan tersebut biasanya PBB akan melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap negara yang sedang berkonflik. Namun, apabila dirasa mediasi yang dilakukan mendapat jalan buntu maka hal selanjutnya yang dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB adalah dengan membawa konflik tersebut kepada International Criminal Court (ICC) dengan memperhatikan tiga hal yakni:
ADVERTISEMENT
1. Negara yang berkonflik telah melakukan ratifikasi terhadap perjanjian International Criminal Court (ICC).
2. Negara yang berkonflik telah mengakui yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam dasar "ad hoc" (Hakim yang memiliki keahlian tertentu dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara) serta;
3. Dewan Keamanan PBB melaporkan kasus tersebut kepada International Criminal Court (ICC) guna ditindaklanjuti.
Mengetahui hal tersebut penyelesaian konflik juga harus memperhatikan empat yurisdiksi dari International Criminal Court (ICC) antara lain sebagai berikut:
1. Ratione Materiae : Merupakan tindakan kejahatan yang mengakibatkan adanya korban jiwa (genosida), kejahatan peperangan, dll. Dimana telah tercantum dalam Statuta Roma tahun 1998 Pasal 5 sampai 8 yang menjelaskan tentang kejahatan kemanusiaan.
2. Ratione Personae : Merupakan tindakan mengadili yang dilakukan oleh International Criminal Court (ICC) hanya terhadap individu bukan kelompok terlepas individu tersebut merupakan pemerintah, militer maupun warga sipil yang telah tercantum pada Statuta Roma tahun 1998 Pasal 25.
ADVERTISEMENT
3. Ratione Loci : Merupakan tindakan International Criminal Court (ICC) untuk mengadili kasus yang terjadi di negara-negara anggota dimana kasus kejahatan genosida tersebut terjadi dan telah tercantum pada Statuta Roma tahun 1998 Pasal 12.
4. Ratione Temporis : Merupakan bentuk peraturan dimana International Criminal Court (ICC) hanya bisa mengadili kasus yang terjadi pada tahun 2002 keatas yang tertuang pada Statuta Roma tahun 1998 Pasal 11
Beberapa kasus genosida yang telah ditangani oleh Dewan Keamanan PBB adalah antara lain sebagai berikut:
1. Pembantaian terhadap warga Armenia Tahun 1915
Sebuah peperangan yang dilatarbelakangi karena runtuhnya Kekaisaran Ottoman pada saat Perang Balkan yang terjadi pada tahun 1912 hingga 1913 hal inilah yang menyebabkan menimbulkan ketidakstabilan yang dilakukan oleh sekelompok etnis nasionalis sehingga terjadinya pembantaian terhadap warga Armenia dan tercatat ada lebih dari 1,5 Juta warga Armenia dideportasi oleh pemerintah pada tahun 1915 termasuk 8.000 korban jiwa yang terbunuh akibat pembantaian tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Pembantaian terhadap warga Rwanda Tahun 1994
Merupakan pembantaian yang dilakukan karena tewasnya Presiden Rwanda yakni Juvenal Habyarimana dalam insiden kecelakaan pesawat tahun 1994 dimana pada insiden tersebut telah memantik oknum warga Hutu yang biasa dikenal dengan Interahamwe melakukan kejahatan genosida terhadap 800.000 warga Tutsi dan Hutu yang dilakukan dalam jangka waktu 100 hari.
3. Pembantaian terhadap warga Bosnia Tahun 1995
Konflik yang diawali dari runtuhnya Republik Federal Yugoslavia dimana keruntuhan tersebut memicu warga Serbia untuk melakukan genosida terhadap warga Bosnia dan tercatat ada sekitar 100.000 korban jiwa dari adanya pembantaian tersebut. Hal ini dilakukan karena pada saat itu negara Bosnia dan negara Kroasia masih berada di bawah kendali wilayah warga Serbia dalam upaya melakukan pembersihan etnis sehingga tidak ada lagi etnis yang mendominasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Pembantaian terhadap warga Myanmar Tahun 2016
Merupakan konflik yang belakangan ini telah menjadi perbincangan terlebih setelah adanya Statuta Roma yang dibentuk pada tahun 1998. Dimana konflik tersebut terjadi karena adanya kecemburuan yang dilakukan oleh mayoritas warga Myanmar dan menganggap orang Rohingya sebagai suatu etnis yang ilegal sehingga mayoritas masyarakat Myanmar menginginkan orang Rohingya yang tinggal di Rakhine untuk pergi dari tanah Myanmar. Dengan adanya konflik ini korban jiwa sebanyak 1.000 orang muslim Rohingya dan 740.000 orang Rohingya lainnya melarikan diri ke negara sekitar.
Dengan demikian, permasalahan kasus genosida yang telah saya sebutkan merupakan langkah pembelajaran bagi PBB untuk dapat menyelesaikan kasus genosida diatas tahun 2002 seperti kasus genosida di negara Myanmar dan sebagaimana yang telah tertuang dalam Statuta Roma tahun 1998. Adapun penyelesaian konflik pembantaian di Myanmar tidaklah berperan besar karena kasus tersebut terjadi sebelum PBB lahir dan pada saat itu pula belum terbentuknya Statuta Roma tahun 1998.
ADVERTISEMENT