Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Program Citarum Harum Solusi Penanggulangan Pencemaran Air di Sungai Citarum
20 Januari 2022 9:11 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari DEVIN ANANDA PUTRAAJI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Limbah pabrik yang dibuang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1642610431/g4yb3pqfnsovxekwv4zy.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam program Citarum Harum untuk menanggulangi pencemaran air di sungai Citarum.
ADVERTISEMENT
Pencemaran lingkungan merupakan persoalan yang tidak jarang kita dengar seperti di televisi, media sosial ataupun lingkungan sekitar kita. Menurut situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dalam Undang-undang no.4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia atau proses alam. Sehingga bila terjadi pencemaran, kualitas lingkungan akan menurun hingga mencapai tingkat tertentu yang dapat menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sebagaimana mestinya dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan tersebut.
Seperti contohnya pencemaran air pada Sungai Citarum. Sungai Citarum adalah sungai terpanjang di Jawa Barat yang panjangnya mencapai 3.332,97 km. Sungai Citarum merupakan salah satu sungai yang menjadi sumber air minum untuk masyarakat di Bekasi, Jakarta, Purwakarta, Karawang, dan Bandung. Sudah sejak lama, sungai ini identik dengan pencemaran dan efek kerusakan lingkungannya seperti banjir. Maka dari itu muncul pertanyaan “Apa yang dilakukan pemerintah setempat untuk dapat mengembalikan efektivitas Sungai Citarum? dan apakah aksi tersebut efektif dilakukan?”
ADVERTISEMENT
Faktanya, Pemerintah memiliki salah satu program yang direncanakan untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi di Sungai Citarum. Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan program utamanya yang dikenal sebagai “Program Citarum Harum” yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 15/2018 yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia, yakni Bapak Joko Widodo pada tanggal 14 Maret 2018. Adapun 2 target utama dari program ini, yaitu bebas banjir dan peningkatan kualitas air sungai Citarum.
Tentunya, program ini akan semakin efektif bila terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat setempat. Sehingga perlu adanya kebiasaan budaya yang baik dalam masyarakat. Misalnya, dalam pembersihan Sungai Citarum masyarakat sekitar diminta terlibat agar masyarakat merasa memiliki Sungai Citarum. Karena pada dasarnya, bila kita membangun rasa memiliki terhadap lingkungan sekitar hal tersebut juga melatih dalam membentuk rasa empati dalam diri seseorang.
ADVERTISEMENT
Apa jadinya bila ada perusahaan yang masih tetap tidak peduli dan mencemari Sungai Citarum? Faktanya, ada hukum yang berjalan. Seperti gugatan yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan mengancam untuk menindak tegas para perusahaan yang mencemari Sungai Citarum. Mereka memenangkan gugatannya terhadap sejumlah perusahaan. Seperti contohnya gugatan terakhir yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum. Adapun gugatan yang diberikan kepada perusahaan tersebut, yakni ganti rugi senilai Rp.838.230.057 yang telah dibayarkan oleh perusahaan. Gugatan tersebut dilakukan karena adanya ketidak seriusan pihak perusahaan dalam mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. KLHK menegaskan komitmen mereka untuk menindak perusahaan perusahaan yang telah melanggar aturan yang bertentangan dengan program Citarum Harum.
ADVERTISEMENT
Kerusakan lingkungan hidup banyak diakibatkan oleh manusia. Pemerintah dan masyarakat harus lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Sebaiknya, aksi pencegahan lebih baik dilakukan daripada mengobati. Kerja sama yang baik pun harus dilakukan agar dapat mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Dan sebagai warga negara yang baik, kita harus memiliki rasa empati terhadap lingkungan.
Pencemaran di Sungai Citarum tentu saja merupakan suatu masalah yang disebabkan oleh kita sendiri sebagai manusia. Salah satu contohnya seperti industri-industri yang ada di sekitar daerah itu membuang limbah-limbah ke tempat yang tidak seharusnya. Sehingga mencemari lingkungan sekitar. Pengotoran akibat limbah industri itu bisa ikan yang makan. Kemudian dimakan masyarakat dan hal tersebut bisa meninggalkan generasi bermasalah. Jadi jangan sampai pencemaran seperti itu dapat merusak generasi kita selanjutnya. Dan kita sebagai masyarakat harus bersama-sama memelihara dan kompak karena alam ini akan bicara pada kita kalo kita ramah pada lingkungan, dan nanti alam sendiri yang akan menghukum kita semua jika kita tidak berinisiatif memelihara lingkungan di sekitar kita.
ADVERTISEMENT
Berbagai macam cara dapat kita lakukan untuk mencegah masalah lingkungan tersebut muncul dan itu sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat manusia untuk menerapkan pencegahan masalah lingkungan agar lingkungan yang kita tinggali ini bisa lebih banyak memberikan manfaat lagi untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Referensi:
Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenis-jenisnya. Diakses 14 Januari 2020. Dari: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/14/100000469/pengertian-pencemaran-lingkungan-dan-jenis-jenisnya#google_vignette
Gamal Thabroni, (2021, 1 Maret). Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Dampak & Penanggulangan. Diakses dari: pada https://serupa.id/pencemaran-lingkungan-pengertian-dampak-penanggulangan/
Abdul Halim, (2021, 24 Mei). Lima Perusahaan Pencemar Sungai Citarum Digugat Miliaran Rupiah. Diakses dari: pada https://jabar.idntimes.com/news/jabar/abdul-halim-18/lima-perusahaan-pencemar-sungai-citarum-digugat-miliaran-rupiah/4