Pinjol Ilegal: Bahaya, Darurat Regulasi, dan Lemahnya Penegakan Hukum

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bahaya pinjol ilegal kian nyata di tahun 2026. Sepanjang tiga bulan pertama tahun ini saja, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Angka fantastis ini baru puncak gunung es, karena OJK mencatat jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup secara keseluruhan mencapai lebih dari 17.000 platform. Di sisi lain, sepanjang triwulan I tahun 2026, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal, dengan mayoritas 8.515 pengaduan khusus tentang pinjaman online ilegal.
Yang lebih memilukan, praktik pinjol ilegal ini telah merenggut nyawa. Kasus bunuh diri akibat tekanan psikologis dari debt collector marak terjadi. Tidak hanya individu, bahkan sebuah keluarga diduga bunuh diri akibat jeratan utang pinjol. Di media sosial, akun @rakyatvspinjol mewabah menampung ribuan pengaduan korban yang diteror, diintimidasi, hingga data pribadinya disebar ke publik. Pertanyaan besar lalu mengemuka: di tengah regulasi yang terus diperbaharui dan pengawasan OJK yang kian ketat, mengapa praktik pinjol ilegal masih merajalela? Di mana letak kegagalan sistem hukum kita?
Perlindungan sebenarnya sudah diatur. OJK memiliki rumpun regulasi yang cukup lengkap. POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjadi fondasi utama. SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 juga telah menetapkan batasan suku bunga: maksimal 0,1 persen per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,067 persen per hari untuk pinjaman produktif, dengan total biaya pinjaman tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman. OJK juga memberlakukan aturan bahwa total cicilan pinjol tidak boleh melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan debitur untuk mencegah fenomena "gali lubang tutup lubang".
Pertama, efektivitas penegakan hukum pidana benarkah tindakan debt collector yang meneror, mengancam kekerasan, atau menyebarkan informasi pribadi secara ilegal telah dijerat dengan hukuman yang setimpal? Buktinya, masih ada begitu banyak kasus serupa yang terjadi berulang. Penegakan Hukum Masih Tumpul ke Atas Ketua KPPU sendiri pernah menyatakan keterkejutannya terhadap praktik kartel suku bunga yang melibatkan hampir seluruh pemain besar industri fintech. Ironisnya, denda Rp 755 miliar yang dikenakan terasa kecil bila dibandingkan dengan keuntungan yang mereka dapatkan selama bertahun-tahun mengeksploitasi masyarakat. Hukum pidana terhadap pelaku pinjol ilegal juga sering gagal menyentuh "otak" di balik layar yang merancang mekanisme eksploitasi sistemik.
Dalam kasus viral bunuh diri akibat pinjol, polisi sering hanya menyoroti "debt collector nakal" tetapi tidak menyentuh struktur sistem yang membuat bunga mencekik atau akses data pribadi yang berlebihan. Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan menyatakan, "pinjol-nya tidak salah, selama dia punya legal standing". Padahal, izin legal pun tidak membenarkan praktik yang merusak tatanan keadilan.
Fenomena bahaya pinjol di Indonesia bukanlah semata-mata masalah teknis hukum bisnis, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola dan penegakan keadilan. Tatkala korban terus berjatuhan, regulator masih berkutat dengan persoalan administratif daripada langkah konkret membongkar praktik kartel bunga yang melibatkan perusahaan raksasa fintech lending.
Beberapa langkah mendesak harus diambil:
1. Sempurnakan aturan pemblokiran iklan pinjol ilegal di platform digital, dengan memberi kewenangan pada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun-akun yang mempromosikannya, tanpa perlu menunggu OJK memberikan rekomendasi.
2. Bentuk pengadilan khusus pinjol di setiap provinsi yang memiliki kewenangan menangani perkara dengan cepat, dari aspek perdata (utang-piutang), administratif (pelanggaran perizinan), hingga pidana (ancaman kekerasan dan pelanggaran UU ITE).
3. Kewajiban restitusi utuh bagi korban hasil denda dari perusahaan fintech nakal harus dialokasikan untuk program restitusi nasional korban pinjol, bukan masuk ke kas negara.
4. Gencarkan literasi keuangan syariah berbasis komunitas sebagai satu-satunya cara memutus rantai ketergantungan masyarakat pada pinjol berbasis riba.
Pada akhirnya, pemberantasan pinjol ilegal dan penegakan hukum bagi fintech lending yang melanggar aturan adalah ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia. Jika tidak segera diatasi bukan tidak mungkin "Indonesia Emas 2045" hanya akan menjadi ilusi bagi generasi yang sekarat oleh pinjol. Biarlah kasus ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa keadilan harus hadir bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam keseharian rakyat kecil korban pinjol yang paling tak berdaya.
