Apartemen Kosong Dipajaki, RI Bisa Tiru Singapura

8 April 2017 18:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penampakan apartemen Tower Emerald Gateway. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan apartemen Tower Emerald Gateway. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif apartemen kosong dinilai akan berdampak pada penurunan permintaan properti. Apalagi saat ini kondisi sektor properti masih belum menggembirakan.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penerapan pajak progresif bisa dibuat lebih bijaksana dengan menentukan batas waktu apartemen yang tak dihuni. Hal ini juga yang dilakukan di Singapura.
"Kalau di negara lain, Singapura, mereka menentukan misalnya batas waktu apartemen kosongnya katakanlah lima tahun, maka kalau lebih dari itu berarti dia spekulan, itu yang harus dipajaki," ujar Yustinus kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (8/4).
Salah satu anggota Tim Reformasi Perpajakan ini juga mengatakan, rencana pajak progresif juga merepotkan pemilik apartemen itu sendiri. Sebab, setiap pemilik tentunya memiliki alasan masing-masing untuk tidak menempati apartemen.
"Nanti kerepotan administrasi, kenapa kosong, kenapa tidak digunakan, banyak alasan kan sebenarnya kenapa apartemen itu kosong, bisa saja karena memang dia sedang di luar kota," kata dia.
ADVERTISEMENT