Isi SPT Pajak Itu Mudah Loh

16 Maret 2017 9:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SPT Online (Foto: pajak.go.id)
Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tinggal 15 hari lagi dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun terus meminta para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, baik melalui manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat ataupun secara online melalui e-Filling.
Kumparan (kumparan.com) mencoba mendatangai KPP Menteng I yang berada di Jalan Cut Meutia, Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (15/3). Pada saat tiba sekitar pukul 13.00 WIB, situasi relatif sepi.
Nomor antrean dibedakan menjadi tiga, untuk masyarakat yang akan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pelaporan SPT, dan antrean tax amnesty.
Kumparan mendapatkan nomor antrean 535. Selang dua menit, nomor tersebut dipanggil dan langsung menuju ke loket. Petugas pun dengan sangat ramah langsung mengarahkan kumparan ke loket pelaporan SPT.
ADVERTISEMENT
Karena kumparan telah memiliki nomor EFIN, maka diminta langsung menuju loket e-Filling. Di sana, sudah ada dua petugas yang menunggu untuk membantu proses pelaporan SPT.
"Selamat siang, bisa ditunjukkan NPWP dan bukti pemotongan SPT nya? Mau melalui handphone sendiri atau komputer di sini saja?" tanya salah satu petugas pajak bernama Fitri kepada kumparan di loket e-Filling.
Akhirnya kumparan memilih melakukan pelaporan SPT melalui handphone sendiri agar lebih praktis. Namun, petugas pajak tersebut tetap memandu.
Proses pelaporan SPT dari awal hingga selesai hanya memakan waktu kurang dari 15 menit. Setelah selesai, kumparan pun langsung menerima email dari e-Filling DJP berisi bukti penerimaan elektronik dan terdapat nomor tanda terima elektronik.
ADVERTISEMENT
Pukul 13.15 WIB kumparan keluar dari kantor KPP Menteng. Dan pelaporan SPT pun selesai.
Mudah kan?
Contoh selesai pelaporan SPT (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)