Pemerintah Usahakan RUU Redenominasi Dibahas DPR Tahun Ini

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Desain baru uang pecahan seratus ribu rupiah. (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Desain baru uang pecahan seratus ribu rupiah. (Foto: Aditia Noviansyah)

Pemerintah mengusahakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah bisa masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, jika salah satu undang-undang penerimaan negara, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) selesai, barulah RUU Redenominasi bisa dibahas di DPR.

Untuk diketahui, UU KUP masuk dalam prolegnas DPR tahun ini. Artinya, UU tersebut harus selesai pada tahun ini.

"Kalau di 2017 sebetulnya yang kami inginkan kalau salah satu UU sudah selesai redenominasi masuk," ujar Marwanto di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5).

Desain baru uang pecahan lima puluh ribu rupiah. (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Desain baru uang pecahan lima puluh ribu rupiah. (Foto: Aditia Noviansyah)

Baca Juga:

Ekonomi Membaik, Saatnya Redenominasi Rupiah

DPR: Redenominasi Rupiah Perlu Transisi

Aturan Redenominasi Rupiah Sudah Diajukan Sejak 2013

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan draf finalisasi RUU Redenominasi. Sedangkan substansinya ada di Bank Indonesia (BI).

"Kalau substansi BI sudah siap, kami sudah siap. Kami harapkan masuk (prolegnas)," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah dan BI telah membuat tim interdepth untuk membahas terkait pelaksanaan redenominasi. Salah satu tugas tim interdepth tersebut melihat kondisi perekonomian apakah sudah tepat untuk pelaksanaan redenominasi.

"Ya jadi berbagai pertimbangan dilakukan dan itu dibahas di interdepth, tim interdepth nya di BI, Kemenkeu, Kemenko, jadi Kemenkeu salah satu anggota tim itu," pungkasnya.