Efektifitas Kampanye Daring Pilkada Serentak 2020

Danny sahupala
socio political science and government . . Bekerja sebagai Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danny sahupala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dokumentasi : Pengawasan penertiban alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 || Bawaslu Kab. Maluku Tengah
Momentum perhelatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa kampanye, di tengah kondisi pandemi Covid-19 para kandidat pasangan calon dan tim kampanye mulai mencari dukungan serta simpati masyarakat.
ADVERTISEMENT
Melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang. Pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam bencana kondisi non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah membatasi kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah sebagaimana termaktub dalam pasal 58 ayat (2) huruf b, menjelaskan batasan jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog sebanyak 50 orang dengan tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak).
Mengingat Pilkada tahun ini ada pada kondisi pandemi, Komisi Pemilihan Umum telah merevisi aturan yang memperbolehkan kegiatan kampanye yang di lakukan oleh peserta pemilu, Tim kampanye melalui Media sosial dan Media Daring sebagaimana dijelaskan dalam pasal 58 ayat (1) (PKPU 13/20).
Dengan ini di perkirakan sebagian besar kegiatan kampanye akan dilakukan melalui dunia maya, maka sangat diperlukan peran aktif penyelenggara serta partisipasi masyarakat dalam upaya mengawal serta mengawasi konten dan informasi yang akan dimuat oleh peserta kampanye atau tim kampanye.
ADVERTISEMENT
Potensi disinformasi dan berita bohong (Hoaks) bisa saja terjadi mengingat setiap kandidat tentu punya strategi masing-masing untuk mengais simpati masyarakat.
Metode kampanye tatap muka melalui pendekatan secara langsung dengan peserta pemilih tentulah di nilai lebih efektif dibandingkan melalui media sosial dan media daring hal ini tentu terkesan baru untuk sebagaian kandidat pasangan calon kepala daerah.
Mengapa metode kampanye tatap muka secara langsung di nilai lebih efektif, hal ini tentu di lihat dari cakupan kebutuhan jaringan komunikasi dan internet di beberapa daerah di Indonesia yang masih sulit di akses, inilah yang menjadi perhatian dan catatan penting bagi para pasangan calon dan tim kampanye.
Pasangan calon tentu haruslah lebih aktif mengunakan jejaring sosial mengingat para peserta pemilih juga ingin mengetahui informasi serta program dan visi misi dari para kandidat yang ikut serta dalam Pilkada serentak ini.
ADVERTISEMENT
Melalui hasil pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada kegiatan pengawasan Gerakan Klik Serentak secara daring pada 15 juli 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Menurut penjelasan Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin masih ada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak yang mengalami kendala terhadap akses jaringan di antaranya, dari 3.935 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkada serentak terdapat 541 kecamatan yang masih mengalami kendala dalam pengunaan jaringan.
Buruknya ketersedian jaringan komunikasi dan akses internet di daerah tentu menjadi bagian dari masalah yang di hadapi bermasa, baik dari segi penyelenggara teknis maupun pengawasan dan pasangan calon serta tim kampanye.
Namun demikian para kandidat pasangan calon di minta agar tetap mengutamakan metode kampanye melalui media daring, jika dalam hal ini para kandidat tidak dapat melakukan kampanye melalui media sosial dan media daring.
ADVERTISEMENT
Maka, pertemuan tatap muka bisa dilakukan dengan membatasi peserta kampanye paling banyak 50 orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 maka kandidat pasangan calon dan tim kampanye harus menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini makin dipertegas pada Pasal 88 huruf c, menjelaskan larangan bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masa dalam jumlah besar.
Metode kampanye daring memang kelihatan lebih mampu untuk menjangkau para pemilih hal ini memudahkan para kandidat pasangan calon menyampaikan visi-misi dan program mereka melalui konten yang di unggah pada media sosial, masyarakat pun bisa dengan mudah menyampaikan aspirasi serta keluhan mereka lewat kolom komentar yang disediakan.
ADVERTISEMENT
Namum demikian hal ini tentu menjadi sebuah ancaman penyebaran berita bohong (Hoax) dan disinformasi yang mempengaruhi masyarakat.
Kepentingan kampanye dengan menggunakan metode sosial media hanya sebatas komunikasi satu arah, ini dikarenakan para kandidat hanya mengandalkan tim kampanye untuk memuat informasi dengan berbagai unggahan tanpa berinterkasi langsung dengan para pemilih.
Ini menjadi bagian penting untuk pasangan calon agar lebih aktif dalam penggunaan jejaring sosial untuk menjaring aspirasi.
Muhammad Ramdhany sahupala
Penulis : Staf teknis Bawasalu Kab. Maluku Tengah
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga