Mengukur Kualitas Pilkada

Danny sahupala
socio political science and government . . Bekerja sebagai Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah
Konten dari Pengguna
30 September 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danny sahupala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : Dok. Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Dok. Penulis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Melalui berbagai pertimbangan di tengah usulan penundaan Pilkada. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersepakat untuk tetap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang didijadwalkan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, kesepakatan ini didiputuskan melalui sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 September 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. RDP diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kesimpulan dalam RDP. Pilkada Serentak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan serta penerapan sanksi hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi peserta pemilihan calon kepala daerah (Cakda) dan penyelenggara pemilihan, baik dari segi teknis maupun dari segi pengawasan.
Memasuki tahapan kampanye pemilihan kepala daerah sebagaimana termuat di dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan. Program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Adapun berbagai pendapatan dari kalangan masyarakat mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada serentak dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat di tengah pandemi serta makin tingginya jumlah kasus aktif COVID-19 yang terkonfirmasi di angka 41,275 dengan persentase 21,4% per September 2020 sebagaimana yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan tahapan masa kampanye yang telah dijadwalkan mulai dari 26 September 2020 sampai dengan masa akhir kampanye pada 5 Desember 2020 sebagaimana yang dimaksud pada PKPU 5 Tahun 2020 di atas meliputi. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain.
Mengingat masa kampanye yang telah dimulai para calon kepala daerah kini dibatasi dengan protokol kesehatan, pelaksana kampanye dan peserta kampanye pemilihan kepala daerah harus mematuhi sejumlah ketentuan displin protokol kesehatan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 58 ayat (1) tentang, pertemuan terbatas serta pertemuan tertutup dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye (PKPU 10/2020).
ADVERTISEMENT
Merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 ada beberapa ketentuan mengenai disiplin protokol kesehatan pada masa kampanye pemilihan kepala daerah sebagaimana termuat dalam Pasal 58 huruf b, huruf c, dan huruf d, di dalam ketentuan pasal sebagaimana dimaksud terdapat ketentuan mengenai metode kampanye pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan keterbatasan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan physical distancing (jaga jarak) paling kurang 1 (satu) meter antar peserta kampanye, serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat.
Kualitas serta suksesi perhelatan demokrasi tentu tidak terlepas dari tingkat partisipasi masyarakat, akan tetapi ini menjadi sebuah dilema yang berdampak terhadap kualitas pemilihan kepala daerah, di mana tingkat partisipasi masyarakat dibatasi dengan diperkecilnya jumlah peserta kegiatan kampanye, hal ini pun tentu berpengaruh bagi Calon Kepala Daerah maupun Tim Kampanye dalam menyampaikan visi misi serta program kerja yang serba di batasi oleh protokol kesehatan COVID-19, sementara di dalam ketentuan pasal 58 ayat (2) disebutkan metode kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui Media Daring.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di gedung Bawaslu pada, Kamis (17/9) Bawaslu dalam press release-nya, peserta rapat koordinasi diikuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Kejaksaan dan Kepolisian. Bawaslu diamanahkan untuk memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada pemilihan Gubernur. Bupati dan wali kota Tahun 2020.
Mengingat telah dibentuknya Pokja ini tentu menjadi tugas dan tanggung jawab serta tantangan tersendiri bagi Bawaslu dalam mengawal proses Pilkada Serentak Tahun 2020. Bawaslu harus memastikan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilihan umum agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, di samping itu perlunya adanya penegasan terkait penindakan lebih lanjut mengenai disiplin protokol kesehatan, sanksi, hukum, bagi pelaku pelanggaran yang diatur lebih lanjut dalam satu peraturan terkait proses penyelenggaran pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi.
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Ancaman Partisipasi Masyarakat

Mengutip pernyataan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis menyebutkan Pada pemilihan umum tahun 2019 menurut data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya meningkat 81% jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya tahun 2014 dengan persentase partisipasi pemilih pada angka 70% untuk pemilihan presiden dan 75% untuk pemilihan legislatif, tingkat partisipasi yang mencapai 81% ini pun melampaui target nasional, yakni 77,5% sebagaimana yang telah targetkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak bisa mengalami penurunan sebab Pilkada Serentak tahun ini berada dalam kondisi pandemi. Tentu ini menjadi tantangan besar untuk Komisi Pemilihan Umum dan jajaran penyelenggara di bawahnya. Harus ada upaya dan langkah yang meski ditempuh, untuk mewujudkan partisipasi masyarakat di samping itu Komisi Pemilihan Umum harus mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat mulai dari pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu.
Mengingat momentum Pilkada yang berada dalam kondisi pandemi ini potensi akan terjadinya penurunan tingkat partisipasi bukan hanya terjadi pada saat puncak pemungutan suara tapi bisa juga berdampak pada semua proses tahapan penyelenggaran, Masyarakat tentu akan lebih mengutamakan kesehatannya, maka ini menjadi tantangan bagi pihak penyelenggara pilkada di tengah pandemi COVID-19 ini, maka para penyelenggara pemilu harus benar-benar memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik dan tidak ada lagi kendala yang muncul baik secara teknis maupun pengawasan.
ADVERTISEMENT