Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Islam
20 Juni 2022 2:51 WIB
Tulisan dari Dhiene Ghalyanisa Ianovsky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu aktivitas ekonomi di tengah kegiatan masyarakat saat ini adalah sewa menyewa. Masyarakat sudah mengenal dan mempraktekkan sewa menyewa sejak zaman dahulu dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, sewa menyewa dapat diartikan sebagai pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa dan menyewa berarti memakai dengan membayar uang sewa. Contohnya, sewa menyewa mobil, rumah, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Bagaimana pandangan islam tentang sewa menyewa tersebut?
Dalam islam istilah sewa menyewa disebut ijarah. Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa tertentu melalui pembayaran sewa atau upah yang diketahui tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut. Dalam istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut mua'jjir, sedangkan orang yang menyewa disebut musta'jir dan sesuatu yang di akad kan untuk diambil manfaatnya disebut ajran atau ujrah (fee). Pembiayaan ijarah disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah pembiayaan sewa yang ditujukan untuk mendapat jasa dengan ketentuan keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang disewakan.
ADVERTISEMENT
Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ijarah antara lain, Menurut ulama Syafi’iyah, Ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu. Menurut Hanafiah, Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan serupa harta. Menurut Malikiyah, Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak atas manfaat suatu barang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat. Sedangkan menurut Hanabilah, Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal Ijarah dan kara’ dan semacamnya.
Ijarah mempunyai beberapa manfaat yaitu, menghindarkan masyarakat dari unsur riba, mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Ketika kita ingin memulai sebuah usaha, kita bisa melakukan penyewaan kepada bank syariah terlebih dahulu dan tidak perlu memiliki barang modal terlebih dahulu sehingga kita tidak dibebankan dengan kewajiban menyerahkan jaminan. Hal ini menjadi keistimewaan dan daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan ijarah dibandingkan jenis pembiayaan lainnya seperti mudhorobah dan musyarakah.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dasar hukum dari ijarah?
Ijarah merupakan akad yang di perbolehkan, hal ini berlandaskan dalil-dalil yang terdapat pada Al-qur’an, Hadits maupun ijma ulama. Dasar hukum ijarah dalam Al-Quran :
Surat Al-Qashash: 26
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. AlQashash: 26)
Dasar Hukum Ijarah dalam Hadits :
Hadits Riwayat ‘Abd ar- Razzaq
Hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
ADVERTISEMENT
"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."
Adapun landasan ijma’ tentang disyariatkannya ijarah semua ulama sepakat, yaitu diperbolehkannya seorang muslim untuk membuat dan melaksanakan akad ijarah atau perjanjian sewa-menyewa, hal ini sejalan juga dengan prinsip muamalah bahwa semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya
Selain itu, Bentuk legalitas syariah dari produk pembiayaan ijarah merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, serta PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya dan PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah berikut perubahannya dengan PBI No. 10/16/PBI/2008.
Menurut Hanafiah, rukun Ijarah hanya satu, yaitu ijab dan qabul, yakni pernyataan dari orang yang upah dan mengupah. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ijarah itu ada empat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ijarah dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi beberapa syaratnya, yaitu :
Menurut fiqh terdapat dua jenis ijarah yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain jenis-jenis ijarah yang sudah disebutkan di atas, dikenal juga beberapa jenis ijarah dalam perbankan syariah, seperti Ijarah Mutlaqah atau leasing yaitu akad sewa menyewa yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMBT) yaitu perpaduan antara jual beli dan sewa menyewa atau lebih tepatnya disebut akad sewa yang setelahnya diakhiri dengan dapat memiliki barang oleh si penyewa.
Kapan akad ijarah dikatakan berakhir?
Akad ijarah bisa berakhir menurut para ulama fiqh jika : Objek hilang atau musnah; Objek yang hendak disewakan mengalami kerusakan; Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir; apabila ada uzur pada salah satu pihak; Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad alijarah menurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad al-ijarah tidak batal dengan wafatnya seseorang yang berakad, karena manfaat menurut meraka, boleh diwariskan.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui penjelasan tentang ijarah seperti yang telah disampaikan di atas, bagi kalian yang ingin menyewa properti seperti rumah alangkah baiknya mengikuti sesuai dengan syariat islam. Selain itu ijarah merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.