Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan antara Cerai Gugat yang diajukan oleh Istri dan Khuluk dalam Islam
5 Februari 2024 7:54 WIB
Tulisan dari Diah Rahmatul Faizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan sebab putusan pengadilan atau atas permintaan salah satu pihak dalam perkawinan (istri atau suami). Menurut Pasal 207 KUH Perdata, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang dan atas permintaan salah satu pihak dalam perkawinan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, diperbolehkan memutus ikatan perkawinan apabila hal tersebut merupakan jalan keluar terbaik. Karena pada dasarnya talak atau perceraian adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Sebagaimana sabdanya, "Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah talak".
Adapun faktor yang dapat menyebabkan putusnya Perkawinan diantaranya:
Dari ketiga faktor diatas, maka muncul istilah cerai gugat dan cerai talak dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama. Ada yang mengatakan bahwa cerai gugat disebut juga dengan khulu'. Pada dasarnya cerai gugat pada sistem hukum perkawinan di Indonesia menganut ketentuan khulu' dalam permasalahan fiqh. Namun terjadi beberapa perubahan yang berakibat adanya perbedaan antara cerai gugat dan khulu'.
Cerai Gugat
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, menggugat cerai bukanlah hak suami saja, istri pun diberi hak untuk menggugat cerai suaminya karena berbagai alasan. Umumnya, cerai gugat diartikan sebagai istri yang menggugat cerai suaminya ke pengadilan dan pihak pengadilan mengabulkan gugatan tersebut. Pada intinya, cerai gugat adalah permintaan pemutusan hubungan pernikahan yang diajukan oleh istri.
Ketentuan mengenai cerai gugat diatur dalam Pasal 132 yang berbunyi sebagai berikut, “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”
Khulu’
Menurut bahasa, khulu' berarti melepaskan atau menanggalkan pakaian. Munculnya arti tersebut dikarenakan suami diibaratkan sebagai pakaian istri dan istri diibaratkan sebagai pakaian suami. Arti lain dari kata khulu' adalah tebusan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah talak yang diucapkan istri dengan mengembalikan mahar yang telah dibayar suaminya saat menikah. Artinya seorang istri membayar uang tebusan kepada suami yang dibencinya agar suami tersebut mau menceraikannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, khulu' adalah perceraian atas permintaan dari pihak perempuan dengan mengembalikan mas kawin yang telah diterimanya.
Syarat dan Rukun Khulu’
Dalam proses melakukan khulu' terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi, antara lain:
Dalam hal ini, jika suami belum baligh atau sedang dalam kondisi tidak berakal, maka walinya berhak menceraikan dengan khulu'.
ADVERTISEMENT
Jika istri tidak memenuhi ketiga syarat diatas, maka yang berhak melakukan khulu' adalah walinya.
Menurut jumhur, harga 'iwadh boleh melebihi harga mahar. Berbeda halnya dengan pendapat Atha', Thawas, dan Az-Zuhri, mereka berpendapat bahwa harga tebusan ('iwadh) tidak boleh melebihi harga mahar.
Hal-hal yang Mewajibkan Khulu’
1. Jika suami tampak jelas membenci istrinya, namun ia sengaja tidak menceraikan istrinya.
2. Seorang suami yang mempunyai sifat yang buruk terhadap istrinya, seperti sering menghina atau memukulinya.
ADVERTISEMENT
3. Seorang suami yang tidak taat agama, yaitu suami yang gemar melakukan dosa, seperti minum alkohol, berjudi, berzina, atau suami yang lalai dalam sholatnya, dan lain-lain.
4. Jika sang suami mampu namun tidak menunaikan hak-hak istrinya, seperti tidak memberi nafkah, tidak membelikan pakaian atau melalaikan kebutuhan pokok lainnya.
5. Jika suami menyadari bahwa dirinya tidak bisa memberi nafkah batin kepada istrinya dengan baik, dikarenakan sang suami cacat, atau tidak dapat melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam membagi waktu malamnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang istri khawatirn terjerumus dalam dosa lantaran tidak dapat menjalankan kewajibannya sehingga tidak bisa memenuhi hak-hak suaminya dengan baik.
ADVERTISEMENT
7. Istri yang membenci suaminya bukan karena buruknya sikap dan agama suami. Akan tetapi sang istri membenci suaminya sebab cacat pada fisiknya atau buruknya suami.
Daftar Pustaka
Chirslianto, Eka Kurnia. (2022). Perbedaan antara Cerai Gugat dan Khuluk oleh Istri di Pengadilan Agama. Diakses pada 28 September 2023, dari https://www.lawyerpontianak.com/2022/07/perbedaan-antara-cerai-gugat-atau.html
Lestari, Endang Sri. (2022). Analisis Terhadap Pandangan Hakim Tentang Cerai Gugat dan Khulu’. Diakses pada 28 September 2023, dari http://repository.radenintan.ac.id/28156/1/COVER%20BAB%201%20BAB%202%20DAPUS.pdf
Sudono. (2019). Penyelesaian Perceraian dengan Khulu dan Akibat Hukumnya. Diakses pada 27 September 2023, dari http://pa-blitar.go.id/informasi-pengadilan/164-penyelesaian-perceraian-dengan-khulu-dan-akibat-hukumnya.html