Konten dari Pengguna

Tiap Bulan Bayar Langganan Aplikasi, Pajaknya Sebenarnya Dipungut Siapa?

Ilustrasi perangkat digital menampilkan layanan Spotify sebagai contoh aplikasi streaming yang dapat digunakan melalui langganan (Sumber foto: AS Photography/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perangkat digital menampilkan layanan Spotify sebagai contoh aplikasi streaming yang dapat digunakan melalui langganan (Sumber foto: AS Photography/Pexels)

Sejak 20 Juli 2026, PPN langganan digital dari luar negeri tidak hanya bisa dipungut penyedia layanan, tetapi juga bank dan penyedia pembayaran

Awal bulan, ponsel bergetar tiga kali. Tagihan langganan musik, tagihan langganan menonton film, dan satu lagi dari aplikasi kecil buatan pengembang di luar negeri yang entah sejak kapan ikut menyedot saldo. Tiga tagihan, tiga tombol bayar, dan kita menekannya tanpa menoleh.

Ada satu hal yang jarang terlintas, yaitu pajaknya. Sudah termasuk atau belum? Kalau sudah, siapa yang memungut dan menyetorkannya ke negara? Jawabannya ternyata bisa berbeda untuk tiap aplikasi tadi.

Perbedaan itu makin terasa sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 berlaku pada 20 Juli 2026. Lantas, apa yang sebenarnya berubah?

Langganan dari Aplikasi Besar Biasanya Sudah Dipungut Sendiri

Dua tagihan pertama paling mudah dijawab. Sejak Juli 2020, konsumen di Indonesia yang memanfaatkan produk digital dari luar negeri dikenai PPN, dan pemungutannya dilakukan oleh pelaku usaha PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) yang ditunjuk pemerintah.

Spotify dan Netflix, bersama Google dan Zoom, termasuk perusahaan yang pernah diumumkan DJP sebagai pemungut. Jadi untuk langganan musik dan film tadi, PPN dipungut oleh penyedianya sendiri. Urusannya sudah selesai di sisi mereka.

Lalu, Bagaimana dengan Aplikasi Kecil yang Tak Ada di Daftar?

Di sinilah PMK 49/2026 masuk. Untuk transaksi yang belum dipungut PPN oleh pelaku PMSE yang sudah ditunjuk, pemerintah menyiapkan jalur lewat Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dalam jalur ini, bank dan penyedia jasa pembayaran yang ditunjuk, disebut Penerbit, dapat berperan sebagai pemungut. Gampangnya, kartu atau dompet digital yang kita pakai ikut membantu memastikan pajaknya terpungut. Besarnya dihitung dengan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang sudah termasuk pajak. Contoh sederhananya, bayar Rp111.000 berarti PPN-nya Rp11.000. Angka ini hanya ilustrasi.

Tenang, ini tidak membuat pajak dipungut dua kali, karena jalur ini hanya untuk transaksi yang belum dipungut penyedianya. Namun, Penerbit harus melewati tahap persiapan sistem dan uji coba lebih dulu, jadi penerapannya di lapangan bisa saja belum langsung sama di semua layanan.

Lantas, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Tidak perlu menghafal aturan. Cukup biasakan tiga hal kecil saat membayar langganan.

Pertama, cek dulu layanannya. Daftar pelaku usaha yang ditunjuk memungut PPN PMSE bisa dilihat di laman pajak digital DJP. Kalau aplikasinya ada di sana, PPN dipungut penyedianya sendiri. Kalau tidak, ada kemungkinan pemungutannya lewat jalur SPP-TDLN.

Kedua, lihat bukti pembayarannya. Tampilan tagihan bisa berbeda-beda, tetapi yang dicari adalah bukti pemungutan PPN. Untuk transaksi lewat SPP-TDLN, Penerbit wajib menerbitkan dokumen seperti bill statement yang kedudukannya setara faktur pajak.

Ketiga, simpan dan tanyakan bila ada yang janggal. Jika transaksi dibatalkan atau ada kesalahan pemungutan, pengembalian pajak dapat diajukan lewat Penerbit, jadi tidak ada salahnya bertanya ke bank atau penyedia pembayaran yang kita pakai.

Jadi, Apa yang Harus Dipahami?

Rasanya pajak sering terasa jauh karena tidak terlihat. Padahal setiap tagihan langganan adalah salah satu tempat kita bertemu pajak dalam keseharian, hanya saja kita jarang menengoknya.

Langganan dari luar negeri tetap kena PPN, dan itu bukan hal baru. Yang baru, bank dan penyedia pembayaran kini dapat ikut berperan sebagai pemungut untuk transaksi yang belum dipungut penyedianya sendiri.

Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan sekadar berapa pajak yang dibayar, tetapi siapa yang memungutnya dan bukti apa yang kita pegang. Mulai bulan depan, mungkin pertanyaan itu bisa kita ajukan sebelum menekan tombol bayar.

Catatan: Tiga langganan dan contoh angka dalam artikel ini hanya ilustrasi. Nama layanan yang disebut merupakan contoh dari daftar pemungut PPN PMSE yang pernah diumumkan DJP, bukan penilaian atas layanan tertentu, dan daftar tersebut dapat berubah. Artikel ini bersifat edukasi umum.