Konten dari Pengguna

Uang dari Hasil Bumi Kembali ke Daerah, tetapi Siapa yang Merasakannya?

Seorang pekerja mengangkut tandan buah sawit dengan perahu di kawasan perkebunan Indonesia. (Foto: Jirolupat Malioboro/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja mengangkut tandan buah sawit dengan perahu di kawasan perkebunan Indonesia. (Foto: Jirolupat Malioboro/Pexels)

Di daerah penghasil sawit, hasil kebun terlihat setiap hari: truk berisi tandan buah segar melintas, antrean timbangan memanjang, dan warung di tepi jalan ramai oleh pekerja kebun.

Namun, uang negara yang bersumber dari sawit lalu kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) tidak sekasatmata itu. Angkanya tercatat di dokumen anggaran, sedangkan manfaatnya baru terasa kalau sampai ke kehidupan warga.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya berlapis. Dari mana dana itu berasal, untuk apa dipakai, siapa yang merasakan manfaatnya, dan bagaimana kita tahu hasilnya?

Dari Mana Dana Bagi Hasil Sawit Berasal?

DBH Sawit bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit beserta produk turunannya. Pengelolaannya kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, berlaku sejak diundangkan pada 6 Maret 2026 dan menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023.

Pembagiannya berjenjang. Provinsi memperoleh 20 persen, kabupaten/kota penghasil 60 persen, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil mendapat 20 persen. Di luar itu, 10 persen dari alokasi dihitung berdasarkan kinerja daerah, antara lain penurunan tingkat kemiskinan dan ketersediaan rencana aksi sawit berkelanjutan.

Skalanya berbeda-beda. Menurut data realisasi tahun anggaran 2025 yang dikutip CNBC Indonesia, Kabupaten Ketapang tercatat sebagai penerima terbesar dengan sekitar Rp18,13 miliar. Kabupaten Nagan Raya dari Aceh masuk dalam kelompok penerima terbesar.

Apakah Dana Ini Sama dengan Pajak yang Dibayar dari Kebun Sawit?

Tidak sama, dan di sinilah salah paham sering terjadi. DBH Sawit bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor, yaitu penerimaan yang muncul ketika sawit dan produk turunannya dijual ke luar negeri. Menurut DDTC News, PP Nomor 38 Tahun 2023 menetapkan pagu DBH Sawit paling rendah 4 persen dari realisasi kedua penerimaan itu.

Pajak yang berkaitan dengan sawit berjalan di jalur lain. Dalam penyuluhan yang dimuat di laman resmi DJP, pajak pusat di sektor ini mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus perkebunan, yang dikelola DJP.

Penyuluh pajak dalam kegiatan itu juga menyinggung anggapan yang kerap muncul di kalangan petani: kewajiban pajak dianggap selesai karena PBB sudah dibayar. Padahal PBB baru pajak atas tanah yang dipakai untuk kebun, sedangkan penghasilan dari penjualan tandan buah segar memiliki ketentuan perpajakannya sendiri. Rincian tarif dan perlakuan untuk tiap kondisi dapat ditanyakan langsung ke kantor pajak terdekat.

Di sisi pelaku usaha, praktisi pajak dari IKPI menilai masih banyak yang belum memanfaatkan ketentuan perpajakan sektor sawit secara optimal, misalnya soal penyusutan tanaman menghasilkan dan perlakuan PPN atas hasil perkebunan tertentu.

Dengan demikian, sawit memberi kontribusi bagi daerah lewat dua jalur. Pertama, DBH yang dikembalikan khusus ke daerah penghasil. Penjelasan PP 38/2023 menyebut tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif kegiatan ekonomi sawit. Kedua, pajak yang masuk ke kas negara dan ikut membiayai belanja publik secara luas. Karena itu, DBH lebih tepat dipahami sebagai pelengkap, bukan satu-satunya sumber pembiayaan layanan di daerah.

Siapa Saja yang Hidup dari Kebun Sawit?

Warga membawa hasil kebun melintasi jembatan kayu di kawasan pedesaan. (Foto: Andreas Suwardy/Pexels)

Luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare. Sekitar 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat, menurut data yang disampaikan Kementerian Pertanian dan dikutip Republika. Di Aceh, dokumen yang dimuat JDIH Aceh menyebut sekitar 52 persen lahan sawit adalah lahan milik petani.

Artinya, bagi banyak keluarga di daerah penghasil, sawit bukan sekadar komoditas ekspor. Sawit adalah sumber penghasilan harian.

Meski begitu, kondisi petani tidak seragam. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyebut petani plasma cenderung lebih produktif karena memiliki pola kemitraan dengan perusahaan, sementara petani swadaya bekerja sendiri. Kajian CIPS yang dimuat pada Juni 2026 mencatat petani swadaya menguasai hampir 41 persen lahan dan menyumbang sekitar 35 sampai 40 persen produksi tandan buah segar, tetapi produktivitas lahannya baru mencapai 26,5 persen dari kapasitas maksimal. Sekitar 2,4 juta petani juga mengelola tanaman berusia di atas 25 tahun.

Di sekitar kebun, masih ada buruh panen, sopir angkutan, pedagang, dan pemilik warung yang penghasilannya ikut bergerak mengikuti sawit. Mereka tidak selalu tercatat sebagai petani, tetapi sama-sama merasakan naik turunnya sektor ini.

Apakah Petani Menerima Dana Itu Secara Langsung?

Tidak. DBH Sawit adalah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, bukan bantuan tunai yang dibagikan kepada setiap petani. Manfaatnya sampai ke pekebun lewat kegiatan yang dibiayai daerah.

Menurut laporan IKPI tentang PMK 10/2026, dana ini diarahkan untuk kegiatan berdampak langsung, mulai dari infrastruktur jalan, pendataan perkebunan, rehabilitasi lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja sawit. Pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) juga termasuk kegiatan yang selama ini dibiayai dari dana ini.

Pendataan pekebun layak diperhatikan. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementan Iim Mucharam mengakui pemerintah masih kesulitan memperoleh data pekebun rakyat yang benar-benar rinci. Kendala lain yang disebut dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) mencakup legalitas lahan dan tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Tanpa data yang jelas, sulit memastikan program menyasar petani yang tepat. Karena itu, pendataan bisa menjadi pintu masuk bagi dukungan lain, termasuk sertifikasi. ISPO kini bersifat wajib, dan menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pekebun kecil mendapat masa transisi empat tahun dengan biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.

Bagaimana dengan Warga yang Tidak Berkebun?

Kebun sawit dan permukiman warga dilihat dari udara. (Foto: Dedy Eko/Pexels)

Perkebunan memengaruhi kehidupan warga di sekitarnya, termasuk yang tidak bekerja di kebun. Jalan desa dilewati truk, sekolah dan puskesmas melayani keluarga pekerja, dan lingkungan sekitar ikut terdampak oleh aktivitas perkebunan.

PMK 10/2026 membuka ruang untuk perlindungan sosial bagi pekerja sawit, termasuk mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Ini penting, sebab pekerja kebun kerap berada di posisi yang paling rentan ketika sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Tentu tidak semua kebutuhan warga harus dibiayai dari DBH Sawit. Di Aceh Singkil, misalnya, DBH sawit hanya salah satu komponen dalam pendapatan transfer APBK 2026, bersama dana otonomi khusus, dana desa, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Namun, pertanyaan tentang akses sekolah, layanan kesehatan, dan perlindungan bagi kelompok rentan tetap berguna sebagai kompas untuk memilih prioritas.

Apakah Jalan Satu-satunya Jawaban?

Jalan memang punya tempat penting. Jalan yang baik memangkas ongkos angkut tandan buah segar dan mempermudah warga bepergian. Dalam aturan baru, daerah dengan jalan mantap di bawah 90 persen wajib mengalokasikan 80 persen dananya untuk infrastruktur.

Ketentuan itu membuat pilihan program berbeda antardaerah. Sebagian daerah harus mengejar jalan lebih dulu, sebagian lain punya ruang lebih besar untuk kegiatan lain. PMK terbaru juga menambahkan kegiatan seperti penilaian usaha perkebunan, koordinasi pengelolaan DBH, serta penyusunan dan pemantauan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sejak awal menilai pemanfaatan DBH sawit perlu diperluas, misalnya untuk meningkatkan keterampilan petani. Gagasannya bukan mempertentangkan jalan dengan program lain, melainkan memastikan setiap pilihan punya alasan yang jelas.

Apa Kaitannya dengan Lingkungan dan Masa Depan Kebun?

Sawit juga berkaitan dengan hutan, lahan, dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Itu sebabnya rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan dan rehabilitasi hutan dan lahan masuk dalam cakupan DBH Sawit.

Di Aceh, dokumen JDIH Aceh yang sama mencatat bahwa sejumlah kabupaten, termasuk Nagan Raya dan Aceh Singkil, memiliki kawasan bernilai konservasi tinggi yang cukup luas. Informasi ini menunjukkan bahwa menjaga lahan dan menjaga penghasilan petani saling terkait.

Sistem informasi ISPO, menurut pemerintah, dirancang agar lahan tersertifikasi dapat diverifikasi bebas dari kawasan hutan dan tidak tumpang tindih. Dengan kata lain, kejelasan data lahan membantu keberlanjutan lingkungan sekaligus membuka jalan bagi petani untuk memenuhi standar usaha.

Bagaimana Manfaatnya Bisa Diukur?

Laporan bahwa dana telah terserap atau kegiatan telah terlaksana adalah informasi penting, tetapi belum menjawab pertanyaan utama: apakah kehidupan warga membaik?

Jalan yang diperbaiki, misalnya, perlu dinilai dari kondisinya sebelum dan sesudah, biaya angkut, serta siapa saja yang memakainya. Program untuk pekebun rakyat perlu dilihat dari cakupan pendataan, akses pembinaan, dan tindak lanjut yang diterima peserta, bukan hanya jumlah peserta pelatihan.

Satu hal lagi perlu dijaga: perubahan yang terjadi bersamaan dengan program belum tentu disebabkan oleh program itu. Pendapatan petani dipengaruhi harga tandan buah segar, cuaca, biaya pupuk, dan usia tanaman. Klaim bahwa suatu program meningkatkan kesejahteraan perlu didukung data yang memadai.

Apa yang Bisa Dicek Warga?

Daerah penerima wajib menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran DBH Sawit, dan ketentuan pelaporan serta pemantauannya diatur dalam PMK. Warga berhak mengetahui berapa dana yang dialokasikan, program apa yang direncanakan, wilayah mana yang disasar, dan bagaimana hasilnya.

Informasi itu lebih berguna bila membedakan tiga hal: program yang baru direncanakan, program yang sedang berjalan, dan program yang sudah terbukti memberi manfaat. Tanpa pembedaan itu, daftar kegiatan dan angka penyerapan anggaran mudah dianggap sebagai bukti keberhasilan.

Akuntabilitas pada akhirnya bukan urusan administrasi pemerintah semata. Ia adalah cara memastikan dana publik dapat dipertanggungjawabkan kepada warga di daerah penerima.

Mengukur Manfaat dari Kehidupan Warga

Kembali ke truk-truk yang melintas setiap pagi. Hasil kebun memang terlihat dari jalan, tetapi manfaat dana bagi hasil baru bisa dipastikan kalau ia terlihat juga di tempat lain: di data pekebun yang lebih rapi, di kebun yang lebih produktif, di pekerja yang terlindungi, dan di layanan dasar yang lebih mudah dijangkau.

Di sisi lain, kepatuhan pajak para pelaku kebun dan pengelolaan DBH yang terbuka sama-sama menjaga kepercayaan pada pengelolaan uang publik.

Catatan: Data dan aturan merujuk pada PMK Nomor 10 Tahun 2026 serta pemberitaan hingga Oktober 2026. Angka realisasi DBH Sawit 2025 yang disebut berasal dari laporan realisasi yang dikutip media dan bukan total penerimaan daerah. Persentase kebun rakyat di Aceh bersumber dari dokumen JDIH Aceh. Bea keluar dan pungutan ekspor berbeda dengan pajak yang dikelola DJP. Tulisan ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat perpajakan; ketentuan rinci dapat ditanyakan ke kantor pajak terdekat. Foto ilustrasi diambil dari Pexels dengan kredit fotografer.

Sumber:

Kementerian Keuangan, JDIH — PMK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/806cf7fe-8a14-4c74-81f4-1cd827a2a8ab/10%20Tahun%202026.pdf

Direktorat Jenderal Pajak — KP2KP Ngabang Beri Penyuluhan Perwakilan Koperasi Sawit di Landak: https://www.pajak.go.id/id/berita/kp2kp-ngabang-beri-penyuluhan-perwakilan-koperasi-sawit-di-landak

CNBC Indonesia — 10 Kab/Kota Penerima DBH Sawit Terbesar di RI: https://www.cnbcindonesia.com/research/20260803114211-128-756009/10-kab-kota-penerima-dbh-sawit-terbesar-di-ri-semua-luar-jawa