news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Makeup yang Sesuai dengan Syariat Islam

dian fakhriana
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
13 Desember 2022 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari dian fakhriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makeup . Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makeup . Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Setiap wanita pada dasarnya ingin tampil cantik dan menawan, termasuk para muslimah. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan menggunakan makeup. Dengan menggunakan makeup, wanita bisa jauh lebih percaya diri dibandingkan saat tidak menggunakan makeup. Bermakeup tidak semudah yang dibayangkan, karena membutuhkan produk-produk dan cara atau teknik yang harus dilakukan. Lantas bagaimanakah makeup yang sesuai dengan syariat islam?
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut, dapat diketahui bahwa Allah Swt. memperbolehkan hambanya untuk mempercantik diri. Bermakeup diperbolehkan selagi masih dalam batas-batas yang tidak melanggar syariat. Berikut merupakan syarat makeup yang diperbolehkan oleh syariat:
1. Tidak boleh tabarruj (berlebih-lebihan).
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu”. (QS. al-Ahzab: 33)
Zaman dulu, wanita-wanita Jahiliyah keluar rumah dengan menampakkan perhiasan yang berlebihan. Hal itu tidak seharusnya diperlihatkan kepada khalayak umum. Oleh karena itu, seorang muslimah hanya boleh berhias untuk dirinya sendiri, sesama perempuan, dan untuk menyenangkan hati suami. Namun, hukumnya haram jika untuk diperlihatkan kepada yang bukan mahramnya.
ADVERTISEMENT
2. Menggunakan alat dan produk yang halal.
Rasulullah Saw. bersabda, “Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Al-Thabarani dari Ibnu Mas’ud). Alat dan produk yang dipakai harus halal, baik secara kandungannya maupun cara mendapatkannya. Sebaiknya, seorang muslimah menggunakan produk yang sudah bersertifikat halal dan juga berBPOM. Alat yang dipakai juga harus halal, seperti kuas makeup. Untuk berjaga-jaga kuas itu halal atau tidak, lebih baik pilih kuas makeup yang terbuat dari bahan sintetik.
3. Tidak memakai bulumata palsu dan mencukur alis.
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit." (HR. Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
Hadis tersebut melarang muslimah untuk mencukur alisnya dan memakai bulumata palsu. Bulumata palsu haram bagi seorang muslimah, karena termasuk ke dalam menyambung rambut yang sama seperti halnya eyelash extension.
4. Menghapus makeup yang tahan air sebelum berwudhu.
Salah satu syarat sah wudhu adalah sampainya air wudhu ke dalam kulit. Jika tidak menghapus makeup yang tahan air, maka akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam kulit. Bukan hanya membuat wudhu saja yang tidak sah, tetapi salatnya pun juga tidak sah. Oleh sebab itu, seorang muslimah hendaknya menghapus makeup yang tahan air atau hanya menggunakan makeup yang tembus air.
Itu dia syarat-syarat bermakeup yang tidak melanggar syariat Islam. Para muslimah patut memperhatikan agar mengetahui dan menerapkan syarat-syarat bermakeup tersebut. Agar mereka bisa lebih berhati-hati nantinya dalam memilih dan menggunakan makeup.
ADVERTISEMENT
Wallahua'lam Bishawab.