Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hak Privasi dalam Konteks Jurnalistik dan Hukum Media
24 September 2024 8:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Diaz Atisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Privasi merupakan hak fundamental setiap individu untuk menjaga dan mengatur akses terhadap informasi pribadi serta kehidupan mereka dari pihak lain tanpa persetujuan. Privasi meliputi kemampuan seseorang untuk mengontrol sejauh mana informasi pribadi mereka dipublikasikan, kapan mereka ingin mengungkapkan diri kepada orang lain, dan bagaimana informasi tersebut disebarkan. Di era digital saat ini, pemahaman tentang privasi semakin kompleks, mencakup ranah fisik, digital, serta sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia jurnalistik dan media, privasi adalah isu penting, terutama ketika harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak individu untuk menjaga kehidupan pribadinya. Media, sebagai pengawas sosial, harus mampu menyampaikan informasi yang relevan tanpa melanggar privasi seseorang, termasuk tokoh publik. Pelanggaran privasi sering terjadi ketika media melampaui batas antara pemberitaan yang sah dan eksploitasi informasi pribadi.
Beberapa bentuk pelanggaran privasi yang sering muncul dalam jurnalistik dan media antara lain:
1. Menyebarkan Informasi Pribadi Tanpa Izin
Media sering kali menyebarkan data pribadi seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, seperti alamat rumah, nomor telepon, atau informasi kesehatan yang sensitif. Ini sering terjadi pada tokoh terkenal, baik selebriti maupun pejabat publik.
ADVERTISEMENT
2. Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin
Beberapa media atau paparazzi sering kali menangkap gambar atau merekam video individu di ruang privat tanpa izin mereka, yang jelas merupakan pelanggaran privasi. Selebriti kerap menjadi korban, dengan kehidupan pribadinya yang dieksploitasi untuk keuntungan komersial.
3. Penggunaan Informasi Digital Tanpa Persetujuan
Di era digital, privasi seringkali dilanggar melalui pengumpulan data secara tidak transparan oleh platform media atau situs web, yang memanfaatkan perilaku online pengguna untuk keperluan iklan dan profilisasi tanpa persetujuan jelas dari pemilik data.
Kasus pelanggaran privasi di Indonesia antara lain terjadi ketika foto pribadi seseorang diambil dan disebarkan oleh media tanpa izin. Contoh lainnya adalah penggunaan data pribadi dari platform media sosial yang dijadikan target iklan tanpa persetujuan dari pengguna.
ADVERTISEMENT
Melindungi hak privasi menjadi sangat krusial, terlebih lagi dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kekuatan media. Dalam konteks jurnalistik dan media, beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi privasi adalah sebagai berikut:
1. Penerapan Regulasi yang Lebih Ketat
Diperlukan regulasi yang jelas dan tegas untuk memastikan hak privasi individu terlindungi dari penyalahgunaan oleh media. Di Indonesia, UU ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi telah diberlakukan, namun perlu peningkatan perlindungan terutama dalam pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi data oleh media.
2. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik yang ada mengharuskan media untuk menghormati privasi individu, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak, korban kejahatan, atau individu yang bukan tokoh publik. Kepatuhan terhadap kode etik ini sangat penting untuk menghindari dampak negatif dari pemberitaan yang melanggar hak privasi.
ADVERTISEMENT
3. Hak untuk Dilupakan
Konsep "right to be forgotten" atau hak untuk dilupakan, memungkinkan seseorang untuk meminta agar informasi pribadi mereka dihapus dari arsip media atau platform digital, terutama jika informasi tersebut sudah tidak relevan atau merugikan.
4. Perlindungan Data Digital
Di era digital, perlindungan terhadap data pribadi sangat penting. Media harus lebih transparan dalam mengelola informasi pengguna, memberi pengguna kontrol atas data mereka, dan menjelaskan bagaimana informasi tersebut digunakan. Di Uni Eropa, peraturan General Data Protection Regulation (GDPR) menjadi contoh regulasi yang melindungi hak privasi individu secara lebih komprehensif.
5. Tanggung Jawab Media dalam Menjaga Privasi
Media memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang penting bagi publik, tetapi juga harus menyadari bahwa hak privasi individu tidak boleh diabaikan. Dalam beberapa kasus, media harus mempertimbangkan apakah penyebaran informasi pribadi benar-benar demi kepentingan publik atau hanya sekadar sensasi.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hak privasi dalam jurnalistik dan hukum media adalah tantangan besar di era modern. Media harus menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak individu untuk menjaga privasinya. Regulasi yang lebih kuat, penegakan kode etik yang ketat, serta peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya privasi, dapat membantu mengurangi pelanggaran terhadap hak-hak ini. Media perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak melanggar hak privasi yang dilindungi oleh hukum dan norma etika.