Konten dari Pengguna

Perlindungan Hak Privasi di Era Digital

Diaz Atisa
Mahasiswa ilmu komunikasi FISIP universitas Andalas
22 September 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diaz Atisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi By StockCake
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi By StockCake
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Privasi adalah hak mendasar setiap individu untuk melindungi dan mengontrol informasi pribadi mereka, baik di kehidupan nyata maupun di dunia digital. Privasi melindungi informasi yang bersifat pribadi seperti identitas, aktivitas online, percakapan, dan preferensi individu. Selain itu, hak privasi menetapkan batas antara kehidupan pribadi dan ruang publik yang harus dihormati oleh pihak lain. Dalam era digital saat ini, pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi pribadi menjadi semakin mudah, menjadikan isu privasi semakin krusial.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi juga memperluas makna privasi, karena data pribadi kini dipegang oleh banyak pihak seperti perusahaan teknologi, penyedia layanan, dan pemerintah. Hal ini menuntut perlindungan yang lebih baik, tidak hanya dari individu, tetapi juga peran aktif berbagai pihak untuk memastikan hak ini tetap terlindungi. Pelanggaran privasi terjadi ketika informasi pribadi seseorang diakses atau digunakan tanpa izin. Di era digital, bentuk pelanggaran privasi semakin kompleks, mulai dari pencurian identitas, pengumpulan data tanpa persetujuan, hingga penyebaran informasi pribadi di media sosial. Kebocoran data di platform online seperti e-commerce atau aplikasi keuangan adalah contoh nyata, di mana data pengguna sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di Indonesia, kasus pelanggaran privasi sering terjadi akibat lemahnya regulasi dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi. Penggunaan aplikasi pihak ketiga yang tidak aman, serta kurangnya transparansi dalam pengumpulan data, merupakan ancaman yang sering kali dialami oleh masyarakat. Dampak dari pelanggaran privasi dapat berupa kerugian finansial, misalnya penipuan atau pencurian identitas, serta dampak emosional atau sosial bagi korban yang datanya disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi tantangan privasi yang semakin meningkat, langkah perlindungan hukum telah diambil oleh pemerintah Indonesia, salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi data pribadi dan mewajibkan setiap pihak yang mengumpulkan data untuk memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data sebelum menggunakannya. Langkah ini adalah kemajuan penting dalam menjaga privasi di Indonesia.
Namun, implementasi undang-undang ini menghadapi tantangan besar. Rendahnya literasi digital di masyarakat dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan data oleh berbagai perusahaan teknologi menjadi kendala utama. Oleh karena itu, perlindungan privasi memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat. Selain regulasi, edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi menjadi langkah penting. Setiap individu harus lebih berhati-hati dalam memberikan informasi secara online, menggunakan teknologi keamanan seperti enkripsi, dan memanfaatkan fitur keamanan yang disediakan oleh platform digital, seperti pengaturan privasi di media sosial atau menggunakan VPN (Virtual Private Network).
ADVERTISEMENT
Melindungi hak privasi semakin penting di era digital, mengingat data pribadi kini lebih mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski Indonesia telah mengambil langkah signifikan melalui regulasi perlindungan data pribadi, tantangan implementasi dan rendahnya kesadaran masyarakat tetap menjadi penghalang. Maka, penting bagi setiap individu untuk proaktif dalam melindungi informasi pribadi mereka, sambil mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memperkuat perlindungan privasi.