Foto: Nadiem Bacakan Duplik di Sidang Kasus Chromebook

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam sidang tersebut, Nadiem didampingi dan tampak memeluk sang istri, Franka Franklin, saat jeda persidangan.

Nadiem menyebut persidangan hari ini merupakan momen pembelaan terakhirnya.

Nadiem menjelaskan dalam duplik pribadinya, ia akan memaparkan cerita dari sudut pandangnya secara kronologis mengenai peristiwa yang terjadi sejak sebelum ia menjabat, saat ia menjabat, hingga bagaimana ia melewati proses perencanaan dan pengadaan Chromebook tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada tahun 2019-2022. Jaksa menduga terdapat penggelembungan harga (mark-up) serta persekongkolan dalam proyek tersebut yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,2 triliun. Nadiem didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri selama proses perencanaan dan pengadaan perangkat tersebut.

Dalam perjalanan kasusnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dibebani uang pengganti kerugian negara Rp 5,6 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO