Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengawasan Lemah Jadi Alasan Banyaknya Koperasi yang Merugikan Masyarakat
9 Februari 2023 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melihat beberapa koperasi merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah karena berbagai hal di antaranya lemahnya faktor pengawasan koperasi.
ADVERTISEMENT
Faktor kelemahan dalam pengawasan koperasi menjadi salah satu sebab KSP menimbulkan kerugian di antaranya kurangnya sumber daya pengawasan.
Banyak pengawas koperasi memiliki beban tugas yang berat dan terbatas dalam hal sumber daya, seperti tenaga dan anggaran. Kasus korban gagal bayar yang dialami oleh anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera tak kunjung mendapat titik terang dari pemerintah .
Diketahui, kasus penggelapan dana anggota Koperasi Sejahtera Bersama diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.
Selain kurangnya pengawasan, mereka juga kurang edukasi dan pelatihan. Perlu adanya sertifikasi keahlian terkait pengelolaan koperasi yang di persyaratan dalam mengisi pengurusan koperasi oleh pengurus koperasi.
ADVERTISEMENT
Banyak pengawas koperasi tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melakukan pengawasan yang efektif. Sehingga yang terjadi kemungkinan adanya konflik kepentingan: Ada kemungkinan konflik kepentingan antara pengawas koperasi dan koperasi yang diawasi.
Contohnya seperti keterkaitan dengan bisnis atau hubungan personal, karena banyak koperasi yang dipermainkan oleh pengurus lainnya karena pengurus yang ada kurang kompetensi sehingga jadi korban juga.
Pengawasan KSP di dalam Undang-undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bukan hanya akan diawasi oleh OJK, namun juga akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Lalu, diatur pula soal denda dan sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerugian bagi KSP.
Harus ada sanksi tegas terhadap pelaku KSP yang bermasalah. Kurangnya sanksi yang efektif, sanksi yang diterapkan pada koperasi yang melanggar aturan mungkin tidak efektif dan tidak menjamin perlindungan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kalau seandainya pengurus memahami sebagaimana mestinya dan paham GCG tentu akan mengurangi dan dapat mencegah tindak pidana dan kerugian yang berpotensi lebih besar.
UU P2SK berkaitan dengan pengawasan koperasi di bawah OJK, berkaitan dengan kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan (kegiatan usaha simpan pinjam), diatur dalam Bab XIII Pasal 44B.
Koperasi lahir di Indonesia bahkan di dunia sudah sejak awal didirikan atas dasar dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sejatinya Koperasi tidak melayani selain anggota.
Dan Koperasi yang melayani selain anggota berarti menyimpang dari aturan, seharusnya tinggal ditegakkan sanksinya terhadap koperasi yang nakal.
Selain itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Banyak koperasi tidak memiliki sistem akuntansi yang transparan dan terintegrasi, yang membuat sulit bagi pengawas untuk melacak dan mengontrol aktivitas koperasi.
ADVERTISEMENT
Semua faktor ini bisa membuat pengawasan koperasi menjadi lemah dan memberikan ruang bagi koperasi untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat.