Konten dari Pengguna

Optimalisasi Retribusi Pasar Panorama Kota Bengkulu demi Kemajuan Ekonomi Lokal

Dimas Eka Saputra
Mahasiswa Semester 7 Program Studi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan Politeknik Keuangan Negara STAN
3 Februari 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Eka Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kondisi pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu (Sumber: shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu (Sumber: shutterstock.com)
ADVERTISEMENT
Pasar merupakan tempat di mana penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi ekonomi secara langsung, dan biasanya seringkali terdapat proses tawar-menawar. Banyak penjual yang menawarkan barang kebutuhan sehari-hari seperti bahan makanan, pakaian, barang pecah belah, dan lain-lain. Selain itu, ada juga yang menjual makanan-makanan kecil serta barang lainnya. Pasar Panorama berlokasi sangat strategis di tengah kota, sehingga dilalui oleh semua jalur trayek angkutan kota. Keramaian lalu lintas di Pasar Panorama yang sekaligus terminal bagi angkutan kota membuat ekonomi terus berputar karena banyak pembeli yang singgah ke pedagang-pedagang yang ada di bahu jalan Pasar Panorama.
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain, pemerintah menilai bahwa dengan adanya para pedagang yang berjualan di bahu jalan Pasar Panorama, menimbulkan kesemrawutan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan serta masalah keamanan pedagang dan para pembeli yang berjalan kaki. Sehingga Pemerintah Kota Bengkulu perlu menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas para pedagang dengan konsep penataan dengan relokasi terpusat ke dalam sebuah pasar. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Bengkulu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Kota, dan khusus disediakan untuk pedagang. Pembayaran atas fasilitas inilah yang menjadi unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang akan dipergunakan untuk memberikan serta peningkatan fasilitas yang lebih memadai untuk para pedagang. Prinsip ini disebut dengan earmarking. Dengan adanya peraturan daerah ini, para pedagang yang sebelumnya hanya berjualan di bahu jalan Pasar Panorama kini memiliki kios permanen di dalam pasar untuk menyimpan barang dagangan mereka.
ADVERTISEMENT
Pandangan pedagang terkait penertiban oleh pemerintah
Adanya relokasi pedagang dari semula berada di bahu jalan, menjadi terpusat di suatu pasar tradisional ini, banyak dari mereka akhirnya pindah untuk menetap di kios yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Tetapi, ada juga sebagian malah enggan untuk pindah dikarenakan lokasi di dalam pasar yang kurang terlihat oleh para pembeli yang berlalu lalang di pinggiran jalan Pasar Panorama. Sebagian pedagang ini menilai bahwa lokasi yang kurang terekspos secara langsung oleh pembeli akan menyebabkan pembeli kurang berminat untuk masuk ke dalam pasar sehingga terjadi penurunan pendapatan dari para pedagang. Sebaliknya mereka mengatakan apabila berjualan di bahu jalan atau pada area lahan parkir akan membuat dagangan mereka laris karena banyak pembeli yang datang. Bahkan, mereka rela membayar kepada juru parkir agar bisa membuka lapak untuk berjualan di bahu jalan atau lahan parkir dengan mengeluarkan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) di Jalan Semangka Pasar Panorama Kota Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Para pedagang ini juga berpendapat bahwa infrastruktur yang tersedia di kawasan perdagangan masih belum memadai untuk mendukung kelancaran aktivitas jual beli. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah kurangnya area khusus parkir yang mengakibatkan banyak kendaraan yang terpaksa parkir di pinggir jalan sehingga membuat ruang lalu lintas menjadi sempit dan meningkatkan potensi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk seperti pada pagi hari. Selain itu, area bongkar muat barang dagangan juga dinilai belum mencukupi dan masih sering dilakukan di tepi jalan yang tidak hanya membuat arus kendaraan menjadi terhambat tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, para pedagang juga mengeluhkan kurangnya ketegasan dari pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Banyak pedagang yang tetap beroperasi setelah adanya penertiban dari pemerintah di lokasi-lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan, seperti trotoar dan bahu jalan, karena lemahnya penegakan aturan. Pemerintah dinilai hanya menetapkan sanksi dalam regulasi, tetapi kurang serius dalam memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang telah dibuat. Ketidaktegasan ini menciptakan ketidakadilan bagi pedagang yang telah berusaha menaati aturan, sementara yang melanggar tetap dapat beroperasi tanpa konsekuensi yang jelas.
ADVERTISEMENT
Potensi retibusi yang hilang
Melihat banyaknya pedagang yang masih beroperasi di bahu jalan meskipun telah dilakukan berbagai penertiban yang dikoordinasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), muncul kekhawatiran terdapat potensi retribusi yang hilang. Ketidaktertiban pedagang mengakibatkan penerimaan retribusi pasar tidak dapat terserap secara optimal, sehingga berpengaruh terhadap sulitnya mencapai realisasi PAD pasar yang telah ditargetkan untuk tahun 2024.
Berdasarkan laporan Disperindag Kota Bengkulu, realisasi PAD dari sektor pasar dari awal Januari hingga awal Agustus 2024 mencapai Rp1,8 miliar atau sekitar 60% dari target PAD baru yang ditetapkan sebesar Rp3 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergali secara maksimal. Padahal, retibusi yang dibayarkan pedagang kepada pemerintah seharusnya menjadi sumber utama dalam pembiayaan peningkatan fasilitas dan sarana penunjang di pasar, seperti penyediaan area khusus parkir, penyediaan tempat sampah, pembangunan kios lebih banyak dan layak, serta fasilitas umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, praktik pungutan liar yang semakin memperkecil potensi penerimaan retribusi pasar seperti pembayaran pedagang kepada juru parkir atau pihak-pihak tertentu agar dapat membuka lapak di bahu jalan. Praktik ini berlangsung tanpa adanya koordinasi atau pengawasan dari pemerintah, sehingga dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru mengalir ke pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, potensi penerimaan retribusi menjadi semakin kecil, dan target PAD semakin sulit direalisasikan. Pungutan liar ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pedagang yang telah membayar retribusi secara resmi. Pedagang yang berjualan di lokasi yang telah disediakan sering kali menghadapi persaingan tidak sehat dengan pedagang yang berjualan di bahu jalan tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT
Solusi atas permasalahan penertiban pedagang
Dalam mengatasi permasalahan yang dapat menghambat penerimaan retribusi Kota Bengkulu, pemerintah hendaknya membangun strategi yang dapat mengoptimalisasi kebijakan pemusatan Pasar Panorama ini. Pendekatan secara persuasif seperti sosialisasi dan berdialog langsung dengan pedagang dapat dilakukan untuk menjelaskan manfaat jangka panjang dengan adanya relokasi ini. Dengan adanya pendekatan ini, pedagang akan merasa mereka dipedulikan oleh pemerintah, bukan sekadar hanya menetapkan peraturan saja tanpa adanya penerapan secara langsung. Kemudian, peningkatan fasilitas seperti akses yang memadai pejalan kaki untuk masuk ke dalam pasar perlu diperhatikan. Fasilitas lain seperti area khusus parkir, tempat bongkar muat dagangan, dan sarana pendukung lain perlu ditingkatkan untuk membuat pasar terasa nyaman bagi penjual maupun pembeli. Terakhir, pemerintah perlu menegakkan regulasi yang lebih tegas dan konsisten untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan, khususnya di bahu jalan dan area yang tidak diizinkan. Satpol-PP harus lebih aktif dalam menertibkan pedagang yang melanggar aturan, dengan menetapkan sanksi yang tegas. Pemberantasan praktik pungutan liar kepada juru parkir juga perlu dilakukan dengan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Selain itu, pemerintah bisa menyediakan juru parkir resmi yang diatur langsung oleh dinas terkait untuk menghindari praktik pungutan liar ini. Dengan adanya strategi yang dijalankan oleh pemerintah, diharapkan ekonomi kota Bengkulu dapat terus bergerak untuk menyejahterakan masyarakat baik penjual maupun pembeli sehingga dapat terus meningkatkan penerimaan daerah.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Penertiban pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu melalui Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, meningkatkan keamanan, dan mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti adanya penolakan sebagian pedagang terhadap relokasi, infrastruktur yang belum memadai, serta lemahnya pengawasan terhadap pedagang yang masih berjualan di bahu jalan. Selain itu, potensi retribusi yang hilang akibat praktik pungutan liar dan ketidakpatuhan pedagang semakin menghambat pencapaian target PAD. Oleh karena itu, solusi yang dapat diterapkan mencakup pendekatan persuasif kepada pedagang, peningkatan fasilitas pasar, serta penegakan regulasi yang lebih ketat. Dengan strategi yang tepat, diharapkan Pasar Panorama Kota Bengkulu dapat dikelola lebih optimal, kesejahteraan pedagang meningkat, dan kontribusi terhadap ekonomi lokal semakin besar.
ADVERTISEMENT
Referensi
Aminudin, A. (2021). evaluasi kebijakan pengelolaan pasar panorama di kota bengkulu. Jurnal Dinamika Manajemen Dan Kebijakan Publik (DMKP), 1(1), 25-31.
DP, S. N., Sejati, K. W., A’yunina, H., Dewi, A. S., & Nisa, K. K. (2023). Dampak Relokasi Pedagang Kaki Lima Ke Teras Malioboro Yogyakarta. Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial Ekonomi dan Bisnis Islam (SOSEBI), 3(1), 83-99.
Hanif, Y. Y., Santoso, D., & Hardayani, Y. (2024). EVALUASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2008TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (Studi Penanganan Pedagang Kaki Lima di Pasar Panorama Kota Bengkulu). Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 13(2), 250-260.
Mayasari, Anggi. “Borneonews - Dari Kalimantan Untuk Indonesia.” Borneonews.co.id, 18 Aug. 2024, www.borneonews.co.id/berita/354749-realisasi-pad-pasar-kota-bengkulu-capai-rp18-miliar-hingga-agustus-2024. Accessed 31 Jan. 2025.
ADVERTISEMENT
Rejeki, M. R. N. (2023). PENERAPAN PASAL 3 PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH:(Studi Pasar Panorama Kota Bengkulu) (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).