Hukuman Majapahit Untuk Para Koruptor

Alumni Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) UGM
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dimas Sigit Cahyokusumo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (Perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi dan orang lain. Menurut pengertian ini tindak korupsi jelas merupakan tindak kejahatan yang merugikan negara. Dilansir The Conversation, korupsi sama tuanya dengan sejarah manusia. Dalam sejarah Yunani kuno, sejarawan Yunani, Herodotus telah menyampaikan bahwa pernah ditemukan suatu keluarga Alcmeonid yang menyuap seorang Pendeta Oracle dari Delphi (Reditya, 2021).
Di abad ke 20, seiring kemajuan ekonomi global tindak korupsi telah sedemikian merajalela yang membuat kehancuran sebuah negara. Tidak sedikit negara yang hancur akibat tindak korupsi seperti, Sudan, Somalia, Afganistan, dan Kenya. Berdasarkan survei The Political and Economic Risk Consultancy pada Januari 2005, Indonesia berada diperingkat pertama sebagai negara terkorup di Asia. Hal ini tentu saja mengkhawatirkan bagi sebuah negara.
Maka tidak mengherankan jika pemerintah selalu berupaya untuk terus membasmi korupsi. Bahkan dalam pidatonya Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan akan menangkap dan mengejar koruptor sampai ke Antartika.
Pernyataan itu seakan-akan memberikan pengertian bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap para koruptor. Namun seperti angin berlalu, para koruptor masih saja bebas bergerak untuk menghabisi uang negara. Lembaga pembasmi korupsi turut didirikan untuk menangkap para koruptor. Tetapi lembaga tersebut sepertinya juga belum mampu untuk memberantas korupsi.
Jika ditelusuri sejarah Indonesia sejak masa lampau di zaman kerajaan seperti kerajaan Majapahit. Tindak pidana korupsi juga merajalela. Namun sebagaimana sebuah sistem pemerintahan saat ini dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di zaman Majapahit juga menerapkan sistem pembasmian para koruptor. Mungkin dengan melihat kembali masa lalu bagaimana kerajaan zaman dahulu dalam mengatasi masalah korupsi bisa dijadikan pelajaran.
Seperti halnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini. Sejak dahulu kerajaan Majapahit sudah menyusun berbagai pelanggaran hukum berdasarkan masing-masing kejahatannya bernama kitab Kutara Manawa (Midaada, 2023). Dalam pasal 6 dari kitab Kutara Manawa menyebutkan bahwa; “Hamba raja, meski ia menteri sekalipun. Jika menjalankan dusta, jika ia melakukan corah (pencurian), perbuatannya mengikuti perbuatan pencuri. Tindakan itu dikenakan pidana mati, demikianlah bunyi undang-undang yang dikeluarkan oleh raja yang berkuasa”. (Channel, n.d.)
Dalam kitab itu juga dijelaskan bahwa keluarga para koruptor ikut menanggung hukuman, hartanya disita oleh negara, anak istrinya dijadikan budak raja. Bahkan dalam kitab itu dijelaskan bahwa; “Jika ada hamba raja yang berbuat demikian (dusta dan pencurian), atau jika hamba menteri yang demikian, apabila ia dibunuh orang, pembunuhnya tidak akan digugat”. Bagi Majaphit korupsi adalah tindak kejahatan yang memalukan. Untuk merealisasikan hukuman mati bagi koruptor. Majapahit mengklasifikasikannya menjadi tiga bagian, yakni:
Dieksekusi oleh algojo, hukuman ini dilakukan oleh algojo yang ditunjuk oleh seorang raja untuk menghukum para koruptor di sebuah tempat bernama pamanggahan.
Di buang ke laut, kutukan dalam prasasti Majapahit sering menyebut adanya makhluk dunia bawah yang digambarkan sebagai air untuk menghukum para durjana. Maka dengan membuang penjahat ke laut. Hal itu sama seperti menyerahkan para penjahat untuk dimangsa.
Di sula atau dipanggang, yakni hukuman dipanggang seperti babi hutan.
Tindakan tegas Majapahit yang menjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor atau pencuri uang negara menunjukkan betapa seriusnya upaya Majapahit untuk mensejahterakan rakyatnya. Cara Majapahit dalam membasmi para koruptor ini sejatinya merupakan sebuah cermin atau kritik tentang moral bangsa kita yang masih sangat lemah dalam penanggulangan korupsi. Seakan-akan dibiarkan begitu saja, para koruptor masih saja bebas di negeri ini.
Padahal para leluhur bangsa ini telah begitu besar dalam membangun peradaban negeri ini untuk bisa sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh rakyat. Di Indonesia, menurut Mahfud Md vonis hukuman mati terhadap para koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Hanya saja hukuman mati itu dilakukan jika koruptor itu beraksi dalam keadaan krisis. Namun, keadaan krisis itu masih belum jelas bagaimana ukurannya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan dengan beberapa syarat. Namun, jika dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Meski berbeda-beda dalam menghukum para koruptor setidaknya melalui sejarah zaman Majapahit hingga hari ini. Hukuman dan tindak tegas para koruptor harus terus diperjuangan. Mengingat kemunduran atau kehancuran sebuah bangsa karena ulah para koruptor.
Daftar Pustaka
Reditya, T. H. (2021, Oktober 30). Sejarah Korupsi, dari Era Nenek Moyang hingga Abad 20. Diambil kembali dari Kompas.com.
Midaada, A. (2023, September 6). Mengenal Kitab Hukum Kutara Manawa, KUHP Era Kerajaan Majapahit. Diambil kembali dari Okezone News.
Channel, A. (t.thn.). Cara Majapahit Bereskan Mafia Pajak dan Koruptor Jawa Kuno. Diambil kembali dari Youtube.
