Menakar Arah Pembuktian TPPU di Era KUHP dan KUHAP Baru

Praktisi Anti Pencucian Uang, Asesor, Trainer dan Akademisi Fakhuktas Hukum Univ. Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dr Dimas Kenn Syahrir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) menandai fajar baru bagi arsitektur hukum pidana nasional. Kodifikasi ini tidak sekadar mengubah pasal, tetapi merombak paradigma penegakan hukum, termasuk dalam ranah kejahatan kerah putih seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di satu sisi, integrasi delik pencucian uang ke dalam Bab XXXV Buku II KUHP Baru memunculkan penyesuaian ancaman pidana, khususnya Pasal 607–608 UU No. 1 Tahun 2023. KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026; pengintegrasian ini mengalihkan rumusan delik inti TPPU ke KUHP, tetapi tidak mencabut seluruh UU No. 8 Tahun 2010.
Namun, di sisi lain, adopsi hukum acara pidana modern membawa implikasi serius terhadap strategi pembuktian di ruang sidang.
Paradoks Reformasi Sanksi Materiil
Secara materiil, pengintegrasian delik TPPU dari UU No. 8/2010 ke dalam Pasal 607 KUHP Baru memicu perdebatan mengenai efek jera. Terjadi penurunan ancaman pidana maksimal untuk pencucian uang aktif dari semula 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Kendati sistem denda beralih ke model kategoris yang dinamis, hilangnya batas pidana minimum dan pelonggaran sanksi ini dikhawatirkan dapat mendegradasi keseriusan pemberantasan TPPU sebagai kejahatan ikutan (subsequent crime) yang masif.
Kendati demikian, tantangan sesungguhnya tidak terletak pada beratnya sanksi, melainkan pada bagaimana kejahatan finansial yang rumit ini dapat diurai dan dibuktikan.
Revolusi Pembuktian Elektronik dan Sistem Terbuka
Titik krusial yang membawa angin segar bagi penegak hukum justru lahir dari rahim KUHAP Baru. Melalui sistem pembuktian terbuka (open evidence system), cakupan alat bukti kini diperluas secara fleksibel.
Dasar utamanya adalah Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memuat delapan kategori alat bukti, termasuk barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta kategori terbuka: “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian” di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Untuk menguraikan batasannya, diatur juga pada Pasal 235 ayat (3) sd. (5), yaitu alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara sah; hakim menilai autentikasi serta keabsahannya; dan bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan serta tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Bagi jaksa penuntut umum, ada dua regulasi baru yang sangat menguntungkan dalam melacak kejahatan finansial digital:
1. Legitimitasi Penuh Bukti Elektronik
KUHAP Baru tidak lagi menempatkan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti "petunjuk" yang konvensional. Bukti digital dan transaksi elektronik kini berdiri mandiri sebagai alat bukti sah yang kedudukannya sangat kuat
2. Fleksibilitas Alat Bukti Modern
Diakuinya barang bukti secara mandiri serta "segala sesuatu yang diperoleh tidak melawan hukum" memberikan ruang gerak lebih luas bagi penyidik untuk membekukan aset kripto, mencocokkan rekam jejak digital, dan menganalisis aliran dana lintas batas.
Dialektika Predicate Crime dan Pembuktian Terbalik
Formulasi hukum baru ini tetap wajib bersinggungan dengan karakteristik unik TPPU, yakni ketergantungannya pada tindak pidana asal (predicate crime). Meski asas hukum di Indonesia menegaskan bahwa TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dari pidana asalnya (Pasal 69 UU TPPU & Yurisprudensi MK), integrasi hukum baru ini menuntut harmonisasi penuntutan yang presisi.
KUHAP Baru yang menjunjung tinggi keadilan berimbang (due process of law) memperketat pengujian keabsahan perolehan alat bukti (prinsip exclusionary rules).
Artinya, dalam menerapkan pembuktian terbalik terbatas (limited reverse burden of proof), di mana terdakwa wajib membuktikan asal-usul kekayaannya sehingga negara tidak boleh sewenang-wenang dan Jaksa tetap memegang beban utama untuk membuktikan unsur-unsur dasar kedekatan harta tersebut dengan aktivitas kriminal. Jika proses pelacakan aset dinilai cacat prosedur, hakim berdasarkan KUHAP Baru memiliki diskresi kuat untuk mengesampingkan alat bukti tersebut.
Kesimpulan
Transisi menuju rezim hukum baru ini menuntut adaptasi kilat dari aparat penegak hukum, karena kodifikasi KUHP dan KUHAP baru tidak boleh melemahkan taji pemberantasan kejahatan keuangan.
Penurunan ancaman sanksi fisik harus dikompensasi dengan optimalisasi pelacakan aset (asset recovery) dengan memanfaatkan keleluasaan pembuktian digital yang disediakan hukum acara baru.
Pada akhirnya, efektivitas pemidanaan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru ini tidak lagi diukur dari seberapa lama pelaku mendekam di penjara, melainkan dari seberapa optimal kita mampu merampas hasil kejahatan dari urat nadi perekonomian negara.
