Konten dari Pengguna

Coretax System DJP Hadir: Saatnya UMKM dan Freelancer Benahi Laporan Keuangan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dinda Zahra Anisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mahasiswa akuntansi sedang bekerja menggunakan laptop yang menampilkan dasbor akuntansi pajak yang elegan, lengkap dengan grafik dan data keuangan Foto : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahasiswa akuntansi sedang bekerja menggunakan laptop yang menampilkan dasbor akuntansi pajak yang elegan, lengkap dengan grafik dan data keuangan Foto : Shutterstock

Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia memasuki babak paling krusial. Peluncuran Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggantikan puluhan aplikasi perpajakan terpisah menjadi satu ekosistem terpadu.

Bagi Wajib Pajak, Coretax menawarkan kenyamanan luar biasa: pendaftaran, pembuatan faktur (e-Faktur), pemotongan pajak (e-Bupot), hingga pelaporan SPT Tahunan kini berada dalam satu pintu (taxpayer portal) Namun, di balik kemudahan antarmuka yang serba otomatis ini, terdapat konsekuensi logis yang tidak boleh diabaikan: tingkat transparansi data yang jauh lebih tinggi.

Sebagai mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan yang sehari-hari bergelut dengan praktik pencatatan dan regulasi, saya melihat kehadiran Coretax bukan sekadar pembaruan perangkat lunak negara, melainkan pengingat keras bagi para pelaku bisnis, UMKM, hingga pekerja lepas (freelancer) untuk membenahi administrasi keuangan mereka.

Integrasi Data dan Prinsip Garbage In, Garbage Out

Salah satu pilar utama Coretax adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta integrasi data lalu lintas keuangan secara real-time. Sistem ini mampu menyandingkan data transaksi penjualan, pembelian, hingga bukti pemotongan pajak dari berbagai pihak secara otomatis.

Dalam dunia akuntansi terapan, dikenal prinsip Garbage In, Garbage Out (GIGO). Jika data mentah atau pencatatan transaksi awal yang dimasukkan oleh Wajib Pajak tidak akurat, maka output laporan keuangan dan kewajiban perpajakan yang dihasilkan sistem pun akan bermasalah.

Banyak pelaku UMKM dan freelancer Gen Z selama ini merasa bahwa urusan pajak cukup diurus di akhir tahun dengan memperkirakan angka omzet. Padahal, dalam ekosistem Coretax, setiap selisih antara data transaksi harian dan laporan tahunan akan terdeteksi dengan cepat oleh sistem pencocokan otomatis (auto-matching).

Menghilangkan Dekatnya Batas Antara Akuntansi dan Pajak

Di perkuliahan vokasi, kami ditempa untuk memahami bahwa pajak adalah hasil akhir dari sebuah proses pencatatan akuntansi yang taat asas. Anda tidak bisa menghitung pajak yang adil tanpa pembukuan atau pencatatan yang benar.

Kehadiran Coretax justru menghapus sekat-sekat rumit yang selama ini ditakuti masyarakat. Bukti potong dari klien atau platform digital akan langsung masuk ke ledger akun Wajib Pajak secara otomatis. Jika seorang freelancer menerima pembayaran yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh perusahaan pemberi kerja, data tersebut langsung siap diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Namun, kemudahan ini hanya menguntungkan bagi mereka yang memiliki catatan pendamping secara mandiri. Tanpa rekapitulasi internal, Wajib Pajak akan kesulitan mengecek apakah pemotongan yang dilakukan mitra bisnisnya sudah sesuai atau terdapat kekeliruan input.

Langkah Praktis Mempersiapkan Diri di Era Coretax

Menghadapi era perpajakan serba digital ini, Wajib Pajak tidak perlu panik, melainkan perlu mengambil langkah-langkah penataan administrasi yang taktis:

1. Validasi dan Pemadanan Data Diri: Memastikan NIK telah terintegrasi sempurna dengan NPWP serta data profil di portal DJP sudah diperbarui.

2. Tertib Pencatatan Transaksi Harian: Merekap setiap invoice keluar dan masuk, serta mengarsipkan bukti potong elektronik secara sistematis.

3. Memisahkan Rekening Operasional: Menghindari pencampuran antara transaksi pribadi dan transaksi usaha agar pencatatan arus kas tetap jernih.

4. Pahami Ketentuan Pajak Sesuai Skala Usaha: Bagi UMKM, pahami batas peredaran bruto tidak kena pajak serta skema PPh Final secara tepat.

Teknologi Coretax dibuat untuk mempermudah kepatuhan, bukan untuk menyulitkan Wajib Pajak. Kebijakan ini adalah bentuk modernisasi bangsa agar administrasi publik setara dengan standar global.

Bagi generasi muda, pelaku UMKM, dan profesional independen, era Coretax adalah momen terbaik untuk meningkatkan literasi keuangan. Mari berhenti memandang pajak sebagai beban yang menakutkan di akhir tahun, dan mulailah menjadikannya bagian dari tata kelola bisnis yang rapi, profesional, dan akuntabel.