Konten dari Pengguna

Pandangan Masyarakat terhadap Profesi Advokat di Indonesia (1)

Djamal Thalib

Djamal Thalib

- Dosen FH UNPAR, Bandung. - Advokat - Anggota Dewan Pengawas Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, Indonesia (APHKI)

·waktu baca 11 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Djamal Thalib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Sudah lama penulis mencari karya ilmiah tentang Advokat, rupanya sulit ditemui. Penulis sendiri sebenarnya pernah menulis tentang Advokat (2017), tapi sudah tidak ingat lagi dipublikasikan ke mana? Rasa penasaran tersebut hadir kembali di pemikiran karena penulis sendiri mengenal dunia profesi Advokat sejak masih mahasiswa strata 1, dan ingin menulis ulang (rewrite) dengan beberapa editing (tambahan dan pengurangan).

Baru-baru ini melihat sebuah podcast yang bernama HukumID Channel di channel YouTube dengan judul “Advokat Bukan State Organ!! Kalau Ada Yang Mengatakan Advokat Adalah State Organ itu “Malahan” Mendegradasi Profesi Advokat itu Sendiri, Advokat Bersifat Mandiri.” (narasumber: Prof. Basuki Rekso Wibowo).

Sebelum tahun 1983 belum ada ketentuan yang mengatur seseorang yang ingin menjadi profesional di bidang hukum yang pekerjaannya membantu masyarakat pencari keadilan, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Namun demikian sudah ada beberapa profesional yang bekerja di bidang hukum, yaitu orang-orang yang sudah bergelar sarjana hukum dan telah memenuhi persyaratan tertentu hingga diangkat menjadi Advokat oleh Menteri Kehakiman.

Seperti Yap Thian Hien, Gouw Giok Siong atau yang dikenal Sudargo Gautama, Suardi Tasrif, Adnan Buyung dan kawan-kawan segenerasinya. Sebelumnya juga sudah ada generasi-generasi yang lebih senior. Data yang ditemukan penulis Advokat yang bisa disebut generasi pertama di Indonesia di antaranya Mr. Mas Besar MertoKoesoemo, Raden Mas Sartono, Ali Sastroamidjojo, Wilopo, Muh. Roem, Moh. Yamin, dan masih banyak yang lainnya.

Nama-nama besar di atas benar-benar Advokat yang sukses mengharumkan nama bangsa dan masyarakat diseluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Dalam pandangan penulis tokoh-tokoh di atas adalah pejuang-pejuang kebenaran.

Kesan penulis tersebut itu juga digambarkan dalam quotation yang terkenal dari Yap Thian Hien: “Jika Saudara hendak menang perkara, janganlah pilih saya sebagai pengacara Anda karena kita pasti akan kalah. Tetapi, jika Saudara merasa cukup dan puas menemukan kebenaran Saudara, maka saya mau menjadi pembela Saudara.”

Sebenarnya, penulis sendiri tidak pernah secara langsung bertemu fisik dengan tokoh-tokoh di atas. Akan tetapi pernah membaca kertas kerjanya di dalam perkara yang ditangani. Nama-nama di atas memang layak diberikan sebutan tokoh-tokoh Advokat yang membawa nama harum profesi Advokat.

Bagaimana realitas pandangan masyarakat Indonesia terhadap profesi Advokat di era masa sekarang ini? Pertanyaan ini layak dikaji dengan tidak memiliki tendensi apa pun guna melihat pandangan masyarakat terhadap profesi Advokat. Sejauh ini sulit menemukan hasil penelitian ilmiah yang menggambarkan fenomena di atas.

14 tahun terakhir ini penulis aktif di dunia akademik, walaupun sesekali masih terjun di dunia profesi Advokat. Dengan sulitnya mendapatkan data-data yang diperlukan, akhirnya menggunakan artificial intelligence (AI), karena hal yang paling mungkin untuk didapati di era sekarang ini, dengan tidak mengeklaim merupakan satu-satunya kebenaran.

Pandangan masyarakat Indonesia terhadap profesi Advokat sangat beragam dan kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pengalaman pribadi, tingkat pendidikan, dan paparan media. Berikut adalah beberapa pandangan umum yang sering ditemui:

  • Advokat sebagai pembela kebenaran: Banyak masyarakat melihat Advokat sebagai sosok yang berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Mereka dianggap sebagai pahlawan yang membela hak-hak orang yang lemah dan tertindas.

  • Advokat sebagai pembela yang selalu benar: Sebagian masyarakat memiliki anggapan bahwa Advokat selalu membela kliennya, terlepas dari benar atau salahnya tindakan klien tersebut. Hal ini terkadang membuat Advokat dipandang negatif sebagai orang yang "licik" atau "pandai berbelit-belit".

  • Advokat sebagai bagian dari sistem hukum yang korup: Beberapa masyarakat skeptis terhadap sistem hukum dan menganggap Advokat sebagai bagian dari sistem yang korup. Mereka beranggapan bahwa Advokat hanya mementingkan keuntungan pribadi dan tidak peduli dengan keadilan.

  • Advokat sebagai sosok yang mahal: Banyak masyarakat yang menganggap jasa Advokat sangat mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini membuat akses terhadap keadilan menjadi terbatas.

  • Advokat sebagai sosok yang misterius: Profesi Advokat seringkali dianggap sebagai profesi yang misterius dan sulit dipahami oleh masyarakat awam. Istilah-istilah hukum yang rumit dan prosedur peradilan yang panjang membuat masyarakat semakin sulit untuk memahami peran Advokat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pandangan masyarakat:

  • Pengalaman pribadi: Pengalaman pribadi seseorang dalam berinteraksi dengan Advokat sangat mempengaruhi pandangannya terhadap profesi ini. Pengalaman positif akan membuat seseorang memiliki pandangan yang positif, begitu pula sebaliknya.

  • Media massa: Media massa memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk opini publik tentang Advokat. Citra Advokat yang seringkali digambarkan sebagai sosok yang licik atau korup dalam film atau berita dapat mempengaruhi persepsi masyarakat.

  • Tingkat pendidikan: Tingkat pendidikan seseorang juga mempengaruhi pemahamannya tentang hukum dan peran Advokat. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinan ia memiliki pandangan yang lebih objektif terhadap profesi Advokat. Baca juga Persepsi Masyarakat Tentang Profesi Advokat.

Dalam kondisi yang digambarkan melalui data resources yang dilakukan oleh artificial intelligent (AI) di atas, Advokat tidak boleh merasa telah berhasil menempatkan diri sebagai suatu yang sudah layak atau cukup dibanggakan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Karena pada kenyataannya masih terdapat sisi gelap yang diperlihatkan oleh profesi Advokat.

Untuk melihat fenomena yang ada, rasanya perlu Advokat sebagai profesional melakukan kontemplasi melalui renungan, dengan kebulatan pikiran atau perhatian penuh dan juga reflectere (Latin) atau reflexio, melainkan berpikir untuk melihat apa yang sudah pernah dialami sebelumnya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dengan menggunakan cara berpikir seperti ini akan didapatkan orang-orang yang semakin bijak dalam hidupnya. Tidak seperti dikatakan banyak orang bahwa Advokat hanya berpikir “kalah” dan “menang” dalam perkara.

Untuk mendapatkan pemikiran reflektif ada baiknya melihat dan memahami kembali apa itu profesi Advokat?

Sejarah Advokat

Ilustrasi kamus. Foto: SN040288/Shutterstock

Sejak abad ke XIII sebenarnya telah dijumpai profesi Advokat. Mereka dijuluki “Taelman” yang di dalam bahasa Prancis disebut “avant parlier” atau “amparlier.” Kata Advokat dapat kita jumpai dalam kamus Latin – Indonesia, yaitu advŏcāta, ae, (femininum) yang berarti pembantu; pengantaran, atau advŏcātio, ōnis (femininum) -1 kerahan; panggilan (ahli-ahli, terutama ahli-ahli hukum) -2a) bantuan dalam perkara pengadilan (oleh handai-tolan) -b) rombongan ,,advocati’’; lih. advocatus 1–3 (dalam bahasa post-klassik) bantuan ahli-hukum; inadvocationibus sebagai pengacara –4a) penangguhan (agar meminta nasihat ahli-ahli) –b) (dalam bahasa post-klassik) penundaan –5 (pengarang geredja dan sesudahnja) bantuan; hiburan. Sedangkan advŏcātus, ĩ, (masculinum) -1 yang membantu seseorang dalam perkara; saksi yang meringankan -2 (dalam bahasa post-klassik) pembela -3a) pembantu –b) (pengarang geredja dan sesudahnja) perantaraan.

Istilah advocatus pada waktu itu diberi arti pelindung atau wali. Baru pada abad ke XV juris yang memberi nasihat dan mewakili para pihak di pengadilan disebut Advokat, dan kemudian pada abad ke XVI untuk jabatan Advokat disyaratkan mempunyai latar belakang pendidikan universitas.

Black’s Law Dictionary memberikan arti advocate adalah A person who assist, defends, pleads, or prosecutes for another. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara di pengadilan; pengacara.

Pengertian Advokat kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terminologinya digunakan istilah “Advokat”; adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 ke 1).

Selanjutnya yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Untuk hal ini akan dijelaskan pada bab berikut.

Pandangan lain dari John H. Munkman dalam bukunya The Technique of Advocacy mengatakan:

“Advocacy is not a science, like law, but an art, and therefore, to a great extent, it is a highly individual attainment”.

Dikatakan selanjutnya:

“Like every other art, and like a knowledge of law, for that matter – it cannot be developed without some initial aptitude, and it cannot be mastered without practical experience of handling cases. On the other hand, again like every other art, it does not depend on aptitude and experience alone, but has its rules of technique.”

Setelah mengetahui beberapa terminologi “Advokat” maka pengertian tentang Advokat dapat dipersempit dengan mengajukan pertanyaan sementara apakah Advokat itu pekerjaan atau profesi? Untuk memahaminya hal tersebut ada baiknya kita juga melihat arti kata atau definisi profesi dan pekerjaan dalam Black’s law dictionary.

Profession

1). A vocation requiring advanced education and training; esp., one of the three traditional learned professions – law, medicine, and the ministry.

“Learned professions are characterized by the need of unusual learning, the existence of confidential relations, the adherence to a standard of ethics higher than that of the market place, and in a profession like that of medicine by intimate and delicate personal ministration. Traditionally, the learned professions were theology, law and medicine, but some other occupations have climbed, and still others may climb, to the professional plane.” Commonwealth v. Brown 20 N.E.2d 478, 481 (Mass. 1939).

2). Collectively, the members of such a vocation.

vocation, A person’s regular calling or business; one’s occupation or profession.

Profesi (bahasa Indonesia), adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Belanda: professie, yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen."

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi, yaitu:

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Catatan Penulis

Ilustrasi menulis surat. Foto: Shutter Stock

altruisme/al·tru·is·me/ n 1 paham (sifat) lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain (kebalikan dari egoisme); 2 Antr sikap yang ada pada manusia, yang mungkin bersifat naluri berupa dorongan untuk berbuat jasa kepada manusia lain.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) profesi/pro·fe·si/profési/n bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Sedangkan pe.ker.ja.an Nomina (kata benda), memiliki arti:

  • barang apa yang dilakukan (diperbuat, dikerjakan, dan sebagainya); tugas kewajiban; hasil bekerja; perbuatan.

  • pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.

  • hal bekerjanya sesuatu.

Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa Advokat tersebut adalah pekerjaan seorang profesional yang seringnya bekerja lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri, artinya pekerjaan profesional yang dilakukan secara individual atau orang perseorangan.

Advokat bukanlah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh setiap individu yang bukan profesional, melainkan membutuhkan pendidikan tinggi di universitas (dalam terminologi psikologi disebut kognitif), ditambah pendidikan khusus keahlian yang di dalam terminologi psikologi disebut pendidikan yang berkaitan dengan psikomotor, juga disertai dengan standar etika profesi yang harus dijunjung tinggi (dalam terminologi psikologi disebut afektif).

Berbeda halnya dengan “pekerjaan” yang hampir semuanya bisa dilakukan oleh setiap orang, tidak harus memiliki (memerlukan) pendidikan di tingkat universitas juga tidak menuntut adanya standar etika profesi.