Konten dari Pengguna

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Jebakan Tata Ruang Kota Bandung

Djoko Setijowarno

Djoko Setijowarnoverified-green

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Djoko Setijowarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Shutter Stock

Rencana pengaktifan kembali penerbangan komersial bermesin jet di Bandara Husein Sastranegara Bandung memicu perdebatan hangat. Langkah yang diambil setelah sebelumnya rute dipindahkan ke Bandara Kertajati ini memicu dilema antara pemulihan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan investasi infrastruktur jangka panjang.

Kebijakan ini memicu perdebatan karena membenturkan kenyamanan konsumen jangka pendek dengan keberlanjutan investasi infrastruktur jangka panjang. Secara garis besar, dampak rencana pengaktifan kembali Bandara Husein Sastranegara dapat dipetakan ke dalam beberapa dimensi berikut.

Pertama, dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi Bandung Raya. Pengaktifan kembali Bandara Husein Sastranegara menjadi angin segar bagi pelaku usaha di Kota Bandung, Cimahi, dan sekitarnya. Wisatawan domestik serta mancanegara (khususnya Malaysia dan Singapura) dapat langsung mendarat di jantung kota tanpa perjalanan darat tambahan. Hal ini diproyeksikan mendongkrak omzet sektor hospitality, industri kreatif, factory outlet, dan UMKM yang sempat kehilangan pasar pelancong akhir pekan (weekend shoppers).

Kedua, ancaman terhadap keberlanjutan Bandara Kertajati. Dari sisi kebijakan makro, langkah ini sangat kontroversial. Bandara Kertajati dibangun dengan investasi triliunan rupiah sebagai gerbang udara utama Jawa Barat menggantikan Bandara Husein Sastranegara. Jika penerbangan jet kembali ke Bandung, daya tarik Bandara Kertajati bagi warga Bandung Raya akan merosot drastis. Akibatnya, Bandara Kertajati berisiko kembali sepi, sehingga sulit mencapai target pengembalian modal (return on investment) dan memperberat beban fiskal operasional.

Padahal, Tol Cisumdawu telah memangkas waktu tempuh Bandung-Kertajati menjadi 1 hingga 1,5 jam, sementara kereta cepat Whoosh sudah mengamankan koridor Jakarta-Bandung. Pengaktifan kembali Bandara Husein Sastranegara berpotensi mengacak-acak pembagian pasar (market sharing) yang mulai terbentuk di antara infrastruktur baru tersebut.

Ketiga, efisiensi waktu dan biaya bagi konsumen. Dari sudut pandang psikologi konsumen, rencana ini disambut positif oleh pelaku perjalanan. Warga Bandung yang ingin terbang ke destinasi seperti Medan, Bali, atau Surabaya tidak perlu lagi mengalokasikan waktu 1,5 jam ke Bandara Kertajati atau 3 jam ke Bandara Soekarno-Hatta. Pemotongan waktu tempuh ini otomatis menghemat ongkos transportasi darat menuju bandara.

Keempat, keterbatasan teknis dan keselamatan. Bandara Husein Sastranegara memiliki keterbatasan intrinsik yang signifikan. Secara geografis, bandara ini dikelilingi pegunungan dan berada di tengah permukiman padat. Landasan pacu yang terbatas (2.600 meter) tidak mampu menampung pesawat berbadan lebar, sementara ruang untuk perluasan fisik sudah habis. Selain itu, keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan apron membuatnya rentan mengalami kepadatan ekstrem jika frekuensi penerbangan ditingkatkan secara agresif.

Mencari Titik Tengah

Guna menjaga keseimbangan, pemerintah dan regulator transportasi perlu merumuskan skema alokasi slot (slot allocation) dan pembagian rute yang sangat ketat.

Bandara Husein Sastranegara idealnya dibatasi untuk penerbangan komersial jarak pendek-menengah, rute regional point-to-point (seperti ke Surabaya dan Denpasar), penerbangan internasional regional (Singapura/Malaysia), serta pesawat baling-baling (propeller/ATR). Sebaliknya, Bandara Kertajati tetap difokuskan sebagai hub penerbangan internasional jarak jauh, angkutan umrah/haji, dan logistik kargo berskala besar.

Keberhasilan rencana ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menekan ego sektoral. Tujuannya demi memastikan kemudahan mobilitas masyarakat Bandung tidak mengorbankan masa depan konektivitas wilayah Jawa Barat secara keseluruhan.

Perspektif Perencanaan Kota

Dari perspektif perencanaan kota, pengaktifan kembali Bandara Husein Sastranegara dilematis bagi Kota Bandung. Di satu sisi, bandara ini memicu pertumbuhan ekonomi instan. Namun di sisi lain, lokasinya di tengah kota menjadi faktor pembatas terbesar bagi modernisasi spasial jangka panjang. Berikut adalah analisis mendalam mengenai pengaruh kebijakan tersebut terhadap arah pengembangan Kota Bandung.

Pertama, pembatasan pertumbuhan vertikal dan risiko urban sprawl. Dampak tata ruang paling signifikan dari bandara dalam kota adalah berlakunya aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang ketat. Wilayah pusat Kota Bandung (seperti Dago, Cihampelas, dan Asia Afrika) memiliki batas ketinggian bangunan yang rendah demi keselamatan penerbangan. Karena kota tidak bisa tumbuh ke atas (vertical growth/compact city), Bandung terpaksa tumbuh melebar ke samping (horizontal growth/urban sprawl). Akibatnya, alih fungsi lahan hijau di pinggiran kota (Bandung Utara dan Timur) menjadi permukiman semakin tak terkendali, sehingga merusak daerah resapan air.

Kedua, peningkatan beban kemacetan. Bandara Husein Sastranegara berada di koridor jalan Bandung Barat yang sudah sempit dan padat (Jl. Pajajaran, Jl. Abdurachman Saleh, dan Jl. Garuda). Pengaktifan kembali penerbangan komersial akan memicu lonjakan kendaraan. Tanpa akses tol langsung atau konektivitas rel, kawasan Cicendo dan Andir berpotensi lumpuh total, yang dampaknya dapat meluas hingga ke pusat kota.

Untuk menekan kemacetan di Kota Bandung, jaringan Trans Metro Bandung (TMB) dibuat integrasi ke dalam Bandara Husein Sastranegara sebagai alternatif transportasi lanjutan yang ekonomis bagi penumpang. Model integrasi antarmoda serupa juga diterapkan di Stasiun Kereta Cepat Whoosh Padalarang melalui layanan bus Metro Jabar Trans (MJT).

Ketiga, aglomerasi ekonomi dan revitalisasi pariwisata tengah kota. Dari sisi ekonomi spasial, dampak kebijakan ini sangat masif dan instan karena aktivitas pariwisata akan kembali berpusat di inti kota (Bandung Kuno). Efisiensi waktu perjalanan ini akan mendongkrak okupansi hotel dan pusat perbelanjaan tengah kota. Selain itu, aksesibilitas yang efisien akan membuat Kota Bandung kembali kompetitif sebagai destinasi MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), skala nasional dan regional.

Keempat, hambatan integrasi transit urban. Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara di bagian barat berisiko memecah fokus pertumbuhan kota. Padahal, cetak biru jangka panjang Bandung mengarah ke wilayah timur (Gedebage) melalui konsep Bandung Teknopolis dan TOD (Transit Oriented Development) Tegalluar yang disokong Kereta Cepat Whoosh. Pengaktifan kembali bandara ini akan menyedot magnet ekonomi kembali ke barat dan tengah kota yang infrastrukturnya sudah overload, alih-alih mendistribusikannya ke wilayah timur yang lebih terencana.

Kelima, degradasi kualitas lingkungan urban. Pengoperasian bandara jet komersial di tengah kawasan padat penduduk membawa konsekuensi lingkungan yang nyata. Polusi suara dari mesin jet saat take-off dan landing akan membayangi permukiman, sekolah, hingga rumah sakit di bawah jalur penerbangan (flight path). Selain itu, emisi aktivitas pesawat serta kemacetan di sekitar bandara akan memperburuk kualitas udara di Cekungan Bandung.

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara merupakan kompromi ekonomi jangka pendek. Meski memberikan stimulus finansial instan bagi pariwisata, kebijakan ini mengunci Bandung dalam jebakan tata ruang yang padat dan macet, sekaligus membatasi potensi transformasi kota menjadi metropolitan modern yang vertikal dan efisien.

Catatan Akhir

Akhirnya, masa depan mobilitas Jawa Barat tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan instan yang parsial. Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara harus dipandang sebagai instrumen transisi yang dikendalikan ketat melalui regulasi slot dan integrasi antarmoda, bukan langkah mundur yang mematikan simpul infrastruktur strategis lainnya.

Keberanian regulator dalam menekan ego sektoral dan konsistensi menjaga cetak biru tata ruang akan menjadi penentu: apakah kebijakan ini menjadi stimulus kemajuan yang berkeadilan, atau justru titik balik yang memperpanjang sengkarut ruang di Kota Kembang.