Hak Jawab & Hak Koreksi dalam Memperbaiki Kekeliruan Pers

Dwita Kurnia Fitri
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
8 September 2022 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwita Kurnia Fitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak Jawab & Hak Koreksi, Made ini Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Hak Jawab & Hak Koreksi, Made ini Canva.com
ADVERTISEMENT
Jika pemberitaan yang disebarkan terhadap suatu individu atau kelompok tidak sesuai dengan fakta, bukankah hal tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik dan juga fitnah? Lalu, bagaimana cara pers mengatasi hal tersebut?
ADVERTISEMENT
Dalam menyuguhkan berita, media massa (baik cetak ataupun digital) tidak serta merta bisa dikatakan benar dan berita tersebut bukan berarti tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat sesuatu yang diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok terkait bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau masyarakat bisa memberikan perbaikan dengan mengajukan hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab merupakan hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok terkait dalam memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap informasi pemberitaan yang keliru dan berpotensi untuk merugikan nama baiknya. Dengan adanya hak jawab ini, masyarakat telah terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi yang akurat serta menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers. Selain itu, hak jawab juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pers dalam menyelesaikan permasalahan terkait apa yang sudah di informasi kan kepada khalayak ramai.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuan nya, hak jawab harus dilandasi dengan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas juga profesionalitas, yang mana pengajuan nya berupa sanggahan serta tanggapan dari pihak terkait yang sudah di rugikan dalam bentuk tertulis (baik itu melalui digital) kepada pers terkait secara jelas. Sanggahan serta tanggapan yang disampaikan harus disertai dengan data pendukung sehingga dapat membuktikan bahwasanya terdapat kekeliruan dalam pemberitaan. Hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya.
Untuk pengajuan hak jawab ini sendiri, pers tidak mengenakan biaya serta pers harus meminta maaf jika memang adanya kekeliruan yang dimaksud. Pers juga memiliki wewenang dalam menyunting hak jawab agar sesuai dengan kaidah pemberitaan. Jika hak jawab telah diajukan lebih dari dua bulan maka hak jawab dianggap tidak berlaku kecuali adanya kesepakatan di pihak terkait. Penyelesaian hak jawab diselesaikan oleh dewan pers, dan bagi pers yang tidak melayani hak jawab maka akan dikenakan sanksi hukum pidana denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) karena telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagaimana yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan hak koreksi yang pada umumnya hampir sama dengan hak jawab. Yang membedakan keduanya terletak pada siapa saja yang bisa melakukannya. Jika hak jawab kewenangannya terdapat pada pihak terkait yang dirugikan, maka hak koreksi memberikan wewenang kepada siapa saja, baik pihak terkait atau bukan dalam memberikan sanggahan serta koreksi terhadap informasi yang dianggap salah ddanan keliru. Terkait mekanisme pengajuan hak koreksi pun sama sebagaimana hak jawab diajukan.
Sebagaimana yang sudah saya tuliskan di awal, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini pers dapat membuktikan tanggung jawabnya sesuai dengan apa yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Selain itu, dengan hak jawab & hak koreksi ini pula pemberitaan yang di dipublikasikan bisa menjadi lebih akurat dan menampilkan apa yang terjadi sebenarnya. Dengan begini, pers tidak bisa semena-mena dalam menyuguhkan berita karena masyarakat senantiasa memantau dan bisa memberikan sanggahan atau koreksi nya terhadap apa yang telah dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
Hak jawab & hak koreksi adalah hak bagi individu atau kelompok terkait dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan berita yang akurat tanpa adanya fitnah serta menghargai martabat seseorang.