6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Sudahkah Sesuai Prosedur?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
4 Maret 2021 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan Rabu (3/3/2021) oleh Bareskrim Mabes Polri. Usai menetapkan sebagai tersangka Bareskrim segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Menarik untuk diuji, apakah penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal sudah sesuai menurut hukum dan peraturan internal Polri?
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) disebutkan:
"Kewenangan menuntut hapus, jika tertuduh meninggal dunia"
Selain dalam KUHP, Peraturan Kepala Bareskrim Polri No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana (“Perkaba No. 4 Tahun 2014”) pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan:
“Penyidikan dapat dihentikan jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, demi hukum (kedaluwarsa, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, pengaduan dicàbut dalam kasus delik aduan)”
Lampiran Perkaba No. 3 Tahun 2014 Hal. 101-102:
“C. Demi Hukum
Bahwa perkara-perkara yang termasuk kategori dihentikan demi
Hukum:
1) Tersangka meninggal dunia;
2) Perkaranya sudah kedaluwarsa;
3) Perkaranya dicabut karena perkaranya masuk ke dalam klasifikasi delik aduan (klacht delicti)
ADVERTISEMENT
4) Nebis in idem yaitu terhadap perkara tersebut telah disidik dan diputus oleh Pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, penetapan tersangka bagi enam anggota Laskar FPI yang sudah meninggal adalah tidak sah secara hukum dan tidak sesuai prosedur, di mana seharusnya seorang yang sudah meninggal perkaranya dihentikan demi hukum.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait masalah hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)