Mengenal Rehabilitasi Narkoba

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2018 19:24 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang perempuan menunjukan pesan stop narkoba di acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang perempuan menunjukan pesan stop narkoba di acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN (Foto: Aditia Noviansyah)
ADVERTISEMENT
Sebelum membaca lebih lanjut, terlebih dahulu kita pahami perbedaan pengedar dan pengguna narkoba di mata hukum dalam artikel Beda Pemakai dan Pengedar Narkoba di Mata Hukum
ADVERTISEMENT
Rehabilitasi bagi pengguna telah ditentukan pada pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) UU Narkotika, telah disusun Peraturan Bersama Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Aturan ini disusun bersama oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan telah diatur dalam peraturan masing-masing lembaga.
Berdasarkan peraturan bersama ini, pengguna narkotika yang bukan pengedar/bandar/kurir/produsen dapat melaksanakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setelah dilaksanakan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai dengan permintaan penyidik sebagaimana disebutkan pada pasal 7, 8, 9 dan 10. Adapun tugas TAT adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dan peran penyalahgunaan dalam tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat 1 Perber dan Pasal 12 ayat 1 Perka BNN No. 11 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Jika seseorang ditangkap karena menggunakan narkotika dengan barang bukti tidak melebihi jumlah tertentu, maka maksimal 1X24 jam penyidik wajib memohon kepada TAT untuk melakukan asesmen. Permohonan wajib dilakukan penyidik dengan atau tanpa permohonan dari tersangka. Rekomendasi TAT akan keluar maksimal 6X24 jam setelah penangkapan, dan dapat diputuskan tempat dan waktu rehabilitasi, serta status tersangka dan tindak lanjut proses hukumnya.
Pesan DnT Lawyers,
Tersangka/Terdakwa/Keluarga yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus memastikan penyidik memohon dilakukannya asesmen 1X24 jam kepada TAT agar Tersangka/Terdakwa dapat menjalani rehabilitasi. Dan bagi penyidik wajib membuat permohonan ke TAT agar setiap tersangka pecandu dan penyalahguna narkotika direhabilitasi sehingga hak-hak hukumnya tidak terlanggar.