Konten dari Pengguna

Kenaikan Gaji Berkala PNS: Hak Pasti, tapi Mengapa Sering Terlambat?

Dodi Susanto

Dodi Susanto

PNS di KPPN Takengon

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dodi Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dok: pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dok: pribadi

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan gaji berkala (KGB) bukan hadiah, melainkan hak yang dijamin aturan. Setiap dua tahun sekali, PNS yang memenuhi syarat seharusnya otomatis menerima kenaikan gaji sesuai masa kerja. Tapi faktanya, hak yang pasti ini kerap molor di lapangan.

KGB diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977 jo PP No. 5 Tahun 2024. Syaratnya jelas: masa kerja terpenuhi dan nilai kinerja minimal “cukup”. Bahkan, aturan tersebut menegaskan bahwa pemberitahuan kenaikan gaji berkala wajib diterbitkan dua bulan sebelum KGB berlaku.

Dengan kriteria yang objektif dan mekanisme yang sudah ditentukan, semestinya tidak ada alasan bagi keterlambatan. Namun, praktiknya berbeda. Banyak PNS harus menunggu 1–3 bulan, bahkan lebih, hanya untuk gaji yang seharusnya mereka terima tepat waktu.

Administrasi Jadi Biang Kerok

Mengapa bisa telat? Ada beberapa penyebab klasik:

  1. Monitoring lemah. Masih ada instansi yang mengandalkan catatan manual.

  2. Birokrasi berbelit. Usulan KGB harus melewati banyak meja.

  3. SDM terbatas. Tenaga administrasi sedikit, beban kerja besar.

Akibatnya, hak finansial pegawai tertahan. Di sisi lain, biaya hidup tak ikut menunggu. Dari sisi psikologis, pegawai pun merasa kurang dihargai.

Risiko Jika Kekurangan KGB Tidak Segera Diajukan

Keterlambatan penerbitan SK KGB juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tagihan kepada negara dapat kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang jatuh tempo. Artinya, jika kekurangan pembayaran gaji akibat keterlambatan KGB tidak segera diajukan, hak tersebut berpotensi hangus.

Inilah mengapa pengelola gaji di setiap instansi harus lebih cermat dan proaktif. Permintaan pembayaran kekurangan akibat keterlambatan KGB harus segera diproses agar tidak merugikan pegawai.

Digitalisasi Jadi Jalan Keluar, Tapi

Masalah ini sebenarnya bisa dipangkas lewat digitalisasi kepegawaian. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengembangkan sistem berbasis daring seperti SAPK dan SIASN. Data riwayat KGB PNS sudah tercatat, sehingga memudahkan pemantauan.

Namun, sistem ini belum sepenuhnya otomatis. Hal ini karena kewenangan penetapan KGB berada di kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi masing-masing instansi. Dengan kata lain, meskipun data sudah tersedia secara nasional, proses penerbitan SK KGB tetap membutuhkan persetujuan manual dari pejabat berwenang di unit kerja terkait.

Artinya, digitalisasi memang sudah berjalan, tapi belum menyelesaikan akar masalah keterlambatan. Masih diperlukan pengembangan fitur early warning system dan sinkronisasi lintas sistem, agar KGB benar-benar bisa diproses tepat waktu tanpa bergantung pada panjangnya birokrasi.

Menjaga Hak, Menjaga Motivasi

Ketepatan KGB bukan sekadar angka di slip gaji. Ini soal motivasi, loyalitas, dan kepercayaan pegawai pada birokrasi. Bagaimana pelayanan publik bisa maksimal kalau hak dasar PNS saja masih tertunda?

Sudah saatnya setiap instansi memastikan penerbitan KGB tepat waktu. Dengan begitu, kesejahteraan PNS terjaga, risiko kekurangan gaji kedaluwarsa bisa dihindari, dan reformasi birokrasi benar-benar berjalan, bukan sekadar slogan.