Konten dari Pengguna

PT PUM dan LKC Dompet Dhuafa Wujudkan Desa Subur Indah Bebas BABS

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dompet Dhuafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Deklarasi ini digelar bersamaan dengan penutupan Program Kawasan Sehat kolaborasi Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa bersama PT. Pagatan Usaha Makmur (PT. PUM) melalui inisiatif PLUM Project, yang telah berjalan intensif selama 32 bulan (Oktober 2023 - Mei 2026) (25/5).
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi ini digelar bersamaan dengan penutupan Program Kawasan Sehat kolaborasi Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa bersama PT. Pagatan Usaha Makmur (PT. PUM) melalui inisiatif PLUM Project, yang telah berjalan intensif selama 32 bulan (Oktober 2023 - Mei 2026) (25/5).

KATINGAN, KALTENG-Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, resmi mendeklarasikan status sebagai Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Deklarasi ini digelar bersamaan dengan penutupan Program Kawasan Sehat kolaborasi Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa bersama PT. Pagatan Usaha Makmur (PT. PUM) melalui inisiatif PLUM Project, yang telah berjalan intensif selama 32 bulan (Oktober 2023 - Mei 2026) (25/5).

Sebelum deklarasi, status ODF Desa Subur Indah telah melalui proses verifikasi teknis oleh Tim Verifikasi Desa SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) Tingkat Desa Subur Indah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Camat Katingan Kuala Nomor 100.2.2.5/142/KATULA/2026. Tim yang terdiri dari enam orang verifikator tersebut melaksanakan verifikasi selama satu hari, terhitung mulai 13 Mei 2026, dengan hasil bahwa seluruh warga Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala telah stop buang air besar sembarangan. Capaian ini kemudian dikukuhkan melalui deklarasi ODF pada 25 Mei 2026.

Agenda yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, jajaran Pemerintah Kecamatan Katingan Kuala, TNI, serta tokoh masyarakat ini menjadi puncak dari intervensi kesehatan berbasis pemberdayaan lokal. Selama hampir tiga tahun, program ini sukses menjalankan 22 aktivitas reguler yang mencakup tujuh pilar utama, mulai dari kesehatan ibu dan baduta, eliminasi stunting, pengelolaan pasien tuberkulosis, pengendalian penyakit tidak menular, sanitasi yang baik, lingkungan hijau produktif dan kesehatan mental spiritual.

Kepala Desa Subur Indah, Darsilan, mengungkapkan bahwa status ODF ini dicapai berkat kerja keras bersama dan intervensi infrastruktur sanitasi yang tepat sasaran.

"Kami sangat bersyukur atas perubahan perilaku hidup bersih warga. Selama program Kawasan Sehat ini berjalan, sebanyak 144 KK di Desa Subur Indah telah menerima bantuan pembangunan jamban sehat. Bantuan ini terwujud berkat kolaborasi erat bersama LKC Dompet Dhuafa, PT. PUM, serta alokasi anggaran dari Pemerintah Desa," ujar Darsilan.

Dengan deklarasi ini, Dinas Kesehatan mencatat Desa Subur Indah resmi menjadi desa ke-57 yang berhasil ODF di Kabupaten Katingan, sekaligus desa ke-3 di wilayah Kecamatan Katingan Kuala.

Apresiasi tinggi juga datang dari Sekretaris Camat Katingan Kuala, M. Arifany Gunawan, yang bangga atas kemandirian dan kesadaran lingkungan yang ditunjukkan oleh warganya.

“Kawasan Sehat merupakan program yang sangat baik. Desa Subur Indah bisa jadi percontohan dan kami berharap program ini bisa dilakukan di desa lain di Kecamatan Katingan Kuala,” ungkap Arifany.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Perwakilan PT. Pagatan Usaha Makmur (PT PUM), Panji Ahmad Fauzan, menyampaikan bahwa kontribusi aktif perusahaan dalam Program Kawasan Sehat ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari misi besar PLUM Project.

“PLUM Project dibentuk untuk mendukung upaya restorasi hutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Bagi kami, restorasi tidak hanya berfokus pada pelestarian hutan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu pilar utama perusahaan. Program Kawasan Sehat merupakan wujud komitmen PT. PUM dalam meningkatkan kapasitas sekaligus mendorong derajat kesehatan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan prinsip utama perusahaan kami bahwa ‘masyarakat sejahtera, hutan lestari’,” jelas Panji.

Santi Yuniartiningsih selaku Supervisor Program Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat LKC Dompet Dhuafa menambahkan, pada acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama untuk Stop BABS.

“Sebagai langkah penguatan komitmen lokal agar warga tidak kembali ke kebiasaan lama, jajaran lintas sektor juga menandatangani kesepakatan bersama Stop BABS serta memasang plang larangan dan melakukan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) di area publik dekat dermaga sungai,” ujar Santi.

Ke depan, model keberhasilan intervensi Kawasan Sehat di Desa Subur Indah ini mulai direplikasi dan diperluas oleh PT. PUM bersama LKC Dompet Dhuafa ke desa-desa sekitar, seperti Desa Jaya Makmur dan Desa Satiruk. (LKCDD)*