Merancang Penataan Ruang Laut Berbasis Kompas Partisipatif

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kerjasama dan Hubungan Kelembagaan Founder IndoTelko Forum
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Doni Ismanto Darwin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak semua kawasan wisata yang ramai adalah kawasan yang sehat. Semakin besar nilai ekonomi yang dihasilkan suatu kawasan pesisir, semakin besar pula risiko ruang laut kehilangan fungsi ekologis dan sosialnya apabila tata kelolanya tidak mampu mengikuti laju pertumbuhan ekonomi. Paradoks inilah yang menjadi tantangan baru pembangunan kelautan Indonesia. Di satu sisi, laut diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, ruang yang sama harus tetap menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus melindungi hak hidup masyarakat pesisir yang bergantung padanya.
Paradoks tersebut tergambar jelas dalam disertasi Dr. Muhandis Sidqi di IPB University berjudul Tata Kelola Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Ekowisata di Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil kajian tersebut dipublikasikan dalam Regional Studies in Marine Science melalui analisis nilai ekonomi ekowisata bahari menggunakan pendekatan Travel Cost Method. Penelitian itu menunjukkan bahwa kawasan Gili Matra memiliki surplus konsumen wisatawan domestik sekitar Rp712 ribu per individu dengan total nilai ekonomi mencapai Rp467,53 miliar per tahun. Wisatawan mancanegara memberikan nilai ekonomi hingga US$16,68 juta, sementara efek pengganda terhadap perekonomian lokal tercatat berada di atas satu. Dari sisi ekonomi, Gili Matra adalah contoh nyata bagaimana ruang laut mampu menciptakan kesejahteraan.
Namun penelitian yang sama juga memperlihatkan fakta mengkhawatirkan. Tutupan terumbu karang hidup tinggal sekitar 36 persen, mangrove menyusut hampir 40 persen akibat pembangunan infrastruktur wisata, dan sekitar 70 persen pendapatan sektor pariwisata justru dinikmati investor dari luar daerah, bahkan asing. Di saat bersamaan, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah melemahkan efektivitas penegakan zonasi, sementara awig-awig sebagai pranata adat semakin kehilangan daya menghadapi tekanan industri pariwisata massal.
Pelajaran terbesar dari Gili Matra bukanlah besarnya nilai ekonomi yang berhasil diciptakan, melainkan kenyataan bahwa nilai ekonomi yang tinggi tanpa kelembagaan tata ruang yang kuat justru dapat mempercepat degradasi ekologis dan meminggirkan masyarakat lokal. Pertumbuhan ekonomi akhirnya berjalan lebih cepat daripada kemampuan tata kelola mengendalikannya.
Partisipatif
Pelajaran itulah yang tampaknya ingin dijawab oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Penataan Ruang Laut dengan merintis pilot project Perencanaan Penataan Ruang Laut (Marine Spatial Planning) berbasis masyarakat di kawasan Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Bali.
Inisiatif ini menjadi yang pertama di Indonesia dan menariknya tidak lahir di kawasan yang sederhana, melainkan di ruang pesisir yang memiliki tingkat kompleksitas pemanfaatan sangat tinggi.
Sepanjang kurang lebih 5,5 kilometer garis pantai Mertasari, beririsan berbagai kepentingan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik tata ruang. Kawasan tersebut merupakan zona pariwisata dalam RTRW Provinsi Bali, namun pada saat yang sama juga menjadi habitat ekosistem karbon biru berupa padang lamun dan terumbu karang, kawasan aktivitas perikanan, pelabuhan, lokasi upacara adat masyarakat Bali, hingga salah satu alternatif pengembangan seaplane. Seluruh kepentingan tersebut berbagi ruang laut yang sama. Kondisi seperti inilah yang membuat Mertasari menjadi laboratorium kebijakan yang ideal untuk menguji apakah tata ruang laut benar-benar mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya secara bersamaan.
Selama bertahun-tahun, penyusunan penataan ruang laut di Indonesia cenderung menggunakan pendekatan administratif. Pemerintah menyusun zonasi, menetapkan regulasi, kemudian masyarakat diminta menyesuaikan diri. Pendekatan tersebut memang memberikan kepastian hukum, tetapi tidak selalu menghasilkan kepatuhan sosial. Ketika masyarakat merasa tidak ikut memiliki proses penyusunan ruangnya, maka zonasi lebih mudah dipersepsikan sebagai produk birokrasi daripada kesepakatan bersama.
Model yang sedang dikembangkan di Sanur Kauh mencoba membalik pendekatan tersebut. Masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek yang menerima hasil penataan ruang, melainkan menjadi subjek yang ikut menentukan arah pemanfaatan ruang laut sejak tahap perencanaan.
Kerangka yang difasilitasi Prof. Dr. Akhmad Fauzi dari IPB University memadukan Theory of Change, Force Field Analysis, dan Rolfe Reflective Model. Ketiga pendekatan tersebut tidak sekadar menjadi perangkat analisis akademik, melainkan instrumen untuk membangun kesepahaman antarpemangku kepentingan mengenai tujuan bersama, memetakan berbagai faktor pendorong dan penghambat, sekaligus memastikan adanya evaluasi yang terus dilakukan oleh masyarakat sendiri. Melalui forum yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, media, hingga kelompok nelayan, proses penataan ruang berubah menjadi ruang dialog, bukan sekadar ruang konsultasi.
Pendekatan tersebut kemudian diperkaya dengan filosofi Tri Hita Karana yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Bali. Nilai Parahyangan diterjemahkan menjadi perlindungan ruang-ruang sakral dan lokasi upacara adat agar tidak terdesak oleh ekspansi ekonomi. Pawongan diwujudkan dalam upaya menjaga ruang hidup dan kesejahteraan masyarakat pesisir, sementara Palemahan menjadi landasan menjaga keberlanjutan padang lamun, mangrove, dan terumbu karang sebagai fondasi ekosistem pesisir. Filosofi lokal tidak berhenti sebagai simbol budaya, tetapi diterjemahkan menjadi indikator kebijakan yang dapat diukur, dipantau, dan dievaluasi bersama.
Dalam forum tersebut, para peserta bahkan merumuskan tiga ukuran keberhasilan yang sederhana namun mendasar, yakni ekosistem tetap terjaga, pendapatan masyarakat meningkat, dan konflik pemanfaatan ruang laut dapat diminimalkan. Ketiga indikator ini menunjukkan bahwa keberhasilan penataan ruang tidak lagi hanya diukur dari kepatuhan terhadap peta zonasi, tetapi dari kualitas kehidupan yang dihasilkan oleh tata ruang itu sendiri.
Di titik inilah benang merah antara Gili Matra dan Sanur Kauh menjadi sangat jelas. Gili Matra membuktikan bahwa potensi ekonomi ruang laut Indonesia sangat besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana lemahnya tata kelola dapat menggerus ekologi dan modal sosial. Sebaliknya, Sanur Kauh sedang mencoba membangun kelembagaan partisipatif sebelum tekanan pembangunan menjadi terlalu besar. Jika Gili Matra mengajarkan konsekuensi dari tata kelola yang kurang inklusif, maka Sanur Kauh menawarkan arah baru bagaimana tata ruang laut dapat dibangun bersama masyarakat sejak awal.
Pendekatan seperti ini bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru di tingkat global. Praktik Marine Spatial Planning berbasis masyarakat telah berkembang di Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan sejumlah negara Pasifik. Yang menarik, Indonesia tidak sekadar mengadopsinya, tetapi mengawinkannya dengan kelembagaan lokal melalui filosofi Tri Hita Karana dan keberadaan masyarakat adat. Di sinilah letak inovasi kebijakan dari Direktorat Penataan Ruang Laut, dimana praktik global diterjemahkan sesuai karakter sosial dan budaya Indonesia.
Semangat tersebut sejalan dengan arah pembangunan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai instrumen untuk menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kemakmuran itu tidak akan lahir hanya dari besarnya nilai ekonomi ruang laut. Ia membutuhkan tata kelola yang memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat pesisir sebagai pemilik ruang hidup sekaligus penjaga pertama ekosistem laut.
Apabila model Sanur Kauh berhasil, Indonesia sesungguhnya tidak hanya melahirkan sebuah proyek percontohan. Indonesia sedang membangun paradigma baru bahwa keberhasilan penataan ruang laut tidak lagi diukur dari seberapa luas kawasan yang berhasil dipetakan, melainkan dari seberapa besar masyarakat merasa memiliki keputusan atas ruang yang mereka jaga. Sebab pada akhirnya, laut yang direncanakan bersama akan menjadi milik bersama.
