Konten dari Pengguna

Bunuh Diri di Penjara dari Pandangan Psikologis

Abdul Rachman
Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyaralatan
23 Februari 2021 10:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Rachman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejatinya manusia merupakan makhluk sosial, dimana pada dasarnya manusia membutuhkan orang lain agar mampu menjalani kehidupan dan terus bertahan hidup. Bahkan manusia pun menjadikan manusia lainnya sebagai motivasi untuk dapat hidup dan lebih baik di dalam kehidupan. Namun terkadang, kehidupan tidak seindah dengan apa yang di bayangkan, pada perjalanannya kehidupan kerap kali menemukan hambatan maupun rintangan salah satunya merupakan permasalahan kepada sesama manusia, yang membuat motivasi di dalam kehidupannya menjadi berkurang bahkan sampai tidak memiliki motivasi lagi untuk hidup.
ADVERTISEMENT
PENJARA
Ketika kita mendengar kata “Penjara” mungkin yang ada di benak kita merupakan tempat seram dengan kamar berjendela jeruji yang isinya merupakan orang terkena kasus hukum atau Bahasa kasarnya adalah “orang jahat”. Namun pada kenyataannya tidak semua mereka yang ada di dalam penjara atau Lembaga pemasyarakatan dapat kita cap sebagai “orang jahat”. Banyak dari mereka yang berada di dalam dikarenakan terjebak maupun salah dalam mengambil Langkah. Sejatinya manusia sangat membutuhkan dukungan terutama secara psikologi, namun Ketika manusia melakukan kesalahan seringkali orang-orang yang berada di sekitarnya menjauhi mereka dengan alasan takut akan terkena dampaknya, hal inilah yang kerap kali diterima oleh narapidana, yang menyebabkan mereka merasa berada di titik paling rendah bahkan sampai tidak memiliki semangat untuk hidup dikarenakan ditinggal maupun dijauhi oleh orang-orang yang berada di sekitar mereka.
ADVERTISEMENT
BUNUH DIRI
Bunuh diri sendiri berasal dari kata latin yaitu suicidium, dari sui caedere yang artinya membunuh diri sendiri, merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja dan menyebabkan kematian untuk dirinya sendiri. Bunuh diri sendiri berawal dari berbagai macam penyebab, bisa karena putus asa, depresi, gangguan bipolar, skizofrenia, ketergantungan alcohol/alokoholisme, maupun dikarenakan oleh penyalahgunaan obat.
Di Indonesia sendiri kasus bunuh diri khususnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dari data yang saya dapat bahwasanya Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM, mencatat lebih dari 63 kasus kematian akibat bunuh diri di dalam Lembaga Pemasyarakatan, selama 7 tahun (mulai dari 2011-2018). Dimana jika kita bandingkan persentase kematian dengan penyakit yang lainnya, bunuh diri dibilang cukup kecil. Kasus bunuh diri di dalam Lembaga Pemasyarakatan dinilai disebabkan oleh faktor psikologis internal maupun eksternal.
ADVERTISEMENT
source: google.com
FAKTOR BUNUH DIRI
Pada umumnya faktor psikologis internal yang terjadi pada narapidana adalah karena rasa bersalah dan belum bisa menerima akan putusan pengadilan yang akhirnya membuat dirinya menjadi frustasi. Sedangkan faktor eksternal yang berasal dari luar dirinya biasanya terjadi dari orang-orang yang ada di sekitar mereka dan yang mereka cintai, karena tidak jarang ketika seseorang tersandung kasus dan masuk kedalam penjara, orang-orang yang ada di sekitar mereka bahkan orang yang mereka sayangi meninggalkan mereka.
Beberapa waktu lalu Ketika saya melakukan Praktik Kerja Lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta, saya sempat berbincang-bincang dengan seorang narapidana hukuman 12 tahun penjara, saya bertanya akan kehidupan nya setelah ia masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, banyak perubahan yang terjadi terutama dari orang-orang sekitarnya yang mana teman-temannya sendiri tidak pernah menjenguknya, dan juga istrinya yang menceraikan dia Ketika ia menjalani hukuman di tahun ke-2, bahkan ia sendiri pun sempat berada di masa terendah dan sempat mempunyai fikiran untuk meng-akhiri hidupnya. Dari kasus ini pun dapat kita lihat bahwa peran orang-orang disekitar dan orang-orang yang di sayang sangatlah dibutuhkan. Karena sejatinya mereka juga manusia mereka butuh support dan juga butuh perhatian maupun kasih sayang dari orang-orang yang mereka sayangi.
ADVERTISEMENT
Melihat dari banyaknya kasus bunuh diri yang di dasari oleh faktor psikologi, maka kita butuh psikologi klinis di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Di dalam buku “Psikologi Klinis dalam Konteks Pemasyarakatan” karya Imaduddin Hamzah, bahwasanya psikologi klinis dibutuhkan untuk melihat masalah secara lebih komprehensif pada tingkatan analisis individual, kelompok, organisasi dan masyarakat. Adapun tugas-tugas psikologi klinis yang dilakukan pada Lembaga Pemasyarakatan diantaranya untuk mental health screening terhadap narapidana yang baru masuk penjara, dan memberikan konseling maupun terapi secara individual dan kelompok sebagai bentuk pelayanan Kesehatan mental terhadap narapidana.
Setelah kita lihat bahwa sebagian besar kasus bunuh diri yang terjadi disebabkan faktor psikologi terutama terkait masalah keluarga dan untuk itu maka seharusnya peran keluarga serta orang-orang disekitarnya sangatlah penting. Kehadiran psikologi klinis dalam hal ini sebagai upaya dalam mengobati psikis dari narapidana, selebihnya tergantung kepada diri narapidana dan juga keluarga serta orang-orang disekitar. Kita sebagai makhluk social seharusnya memberikan dukungan kepada mereka yang tengah dalam proses hukum bukan dengan meninggalkan mereka, karena manusia tidak ada yang sempurna ada kalanya ia berbuat salah. Maka mulai dari sekarang jika ada anggota keluarga atau teman kita yang tersandung masalah hukum, mari Bersama-sama kita berikan mereka semangat bukan dengan memojokkan atau menyalahkannya, agar mereka pun memiliki semangat untuk hidup menghadapi masalah yang sedang dihadapi.
ADVERTISEMENT