Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
![Cara Lapor Gaji Tidak Dibayar. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alexander Grey](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm45fv69j8n39a5b7k5ehcnc.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masalah tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Aturan terkait gaji ini harus dipahami oleh karyawan agar memiliki argumen yang kuat.
Cara Lapor Gaji Tidak Dibayar yang Harus Dipahami Karyawan
Mengutip dari Jadi Karyawan Kaya, Genius Mengetahui & Mengelola Hak Keuangan Karyawan, Mulyapradana dan Hatta (2016:37), gaji pokok di suatu perusahaan disusun berdasarkan jenjang jabatan dan kepangkatan. Bagi karyawan, gaji adalah alasan utama dalam bekerja.
Gaji juga merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Gaji dibayar berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa yang harus dilakukan saat perusahaan telat membayar gaji? Berikut ini beberapa cara lapor gaji tidak dibayar yang bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
1. Berunding dengan Pihak Perusahaan
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah mengupayakan hak melalui jalur bipartit. Jalur bipartit adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan, misalnya keterlambatan gaji.
Metode ini dilaksanakan dengan cara mengatur pertemuan antara pihak pengusaha dengan pekerja. Jika kesepakatan telah dicapai, akan dibuat perjanjian yang ditandatangani oleh semua pihak.
2. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika cara pertama tidak membuahkan hasil, solusinya adalah melakukan penyelesaian dengan jalur tripartit. Jalur tripartit merupakan penyelesaian perselisihan antara pengusaha dengan pekerja dan ditengahi oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Karyawan atau pekerja bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di daerah masing-masing. Jika mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan akan ditulis dalam perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator.
ADVERTISEMENT
3. Menuntut ke Pengadilan Hubungan Industrial
Cara ini adalah jalur yang bisa diambil oleh pekerja atau pengusaha melalui mekanisme gugatan. Salah satu pihak bisa mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja masing-masing.
Untuk melakukan hal ini, pekerja atau karyawan harus didampingi oleh penasihat hukum. Selain itu, pastikan untuk meminta bantuan kepada serikat pekerja.
Aturan Terkait Gaji
Seperti yang telah disebutkan, pemerintah Indonesia sudah mengatur masalah terkait gaji dengan jelas. Berikut ini aturan tentang gaji dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
ADVERTISEMENT
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 18 Ayat 1
Beberapa cara lapor gaji tidak dibayar tersebut dapat dijadikan acuan. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)