Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
![[Hak Karyawan Resign] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Mapbox](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkyy0jdqkjyn59hh7y4a4dve.jpg)
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hak karyawan resign yang perlu dipenuhi oleh perusahaan. Meskipun mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, karyawan tetap berhak memperoleh sejumlah benefit atas kerja kerasnya selama ini.
ADVERTISEMENT
Aturan terkait hak-hak karyawan resign berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Memahami hak-hak tersebut sangat penting sebagai upaya perusahaan dalam menunaikan tanggung jawabnya.
3 Hak Karyawan Resign
Hak karyawan resign yang akan didapatkan memang tidak sama dengan hak karyawan yang di-PHK. Mengutip buku Kompensasi & SOP Pemberhentian Tenaga Kerja Berdasarkan Aturan Pemerintah, 123meimei_ (2021), mereka akan memperoleh uang pisah dan uang penggantian hak.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun hak-hak karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, yaitu:
1. Uang Pisah
Besaran uang pisah berbeda-beda karena disesuaikan dengan ketentuan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ADVERTISEMENT
Misalnya, jika perusahaan belum menetapkan besaran uang pisah dalam salah satu perjanjian tersebut, maka karyawan dapat berpedoman pada besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Besaran uang pisah tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40. Adapun besarannya, yakni sebagai berikut.
2. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang penggantian hak atau UPH merupakan uang yang diterima karyawan. Hal ini mencakup penggantian atas:
ADVERTISEMENT
3. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Surat Keterangan Kerja atau paklaring merupakan salah satu hak yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan saat karyawan resign. Surat tersebut berfungsi sebagai tanda bukti bahwa karyawan benar-benar pernah bekerja di perusahaan tersebut selama periode tertentu.
Surat paklaring biasanya digunakan sebagai surat referensi untuk mencari pekerjaan. Dokumen ini juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari program BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hak karyawan resign yang disebutkan di atas perlu dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan begitu, hak-hak yang dimiliki karyawan dapat terpenuhi ketika ia sudah mengundurkan diri. (DLA)