Konten dari Pengguna

3 Hak Karyawan Resign yang Perlu Dipenuhi oleh Perusahaan

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

[Hak Karyawan Resign] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Mapbox
zoom-in-whitePerbesar
[Hak Karyawan Resign] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Mapbox

Ada beberapa hak karyawan resign yang perlu dipenuhi oleh perusahaan. Meskipun mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, karyawan tetap berhak memperoleh sejumlah benefit atas kerja kerasnya selama ini.

Aturan terkait hak-hak karyawan resign berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Memahami hak-hak tersebut sangat penting sebagai upaya perusahaan dalam menunaikan tanggung jawabnya.

3 Hak Karyawan Resign

[Hak Karyawan Resign] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Airfocus

Hak karyawan resign yang akan didapatkan memang tidak sama dengan hak karyawan yang di-PHK. Mengutip buku Kompensasi & SOP Pemberhentian Tenaga Kerja Berdasarkan Aturan Pemerintah, 123meimei_ (2021), mereka akan memperoleh uang pisah dan uang penggantian hak.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun hak-hak karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, yaitu:

1. Uang Pisah

Besaran uang pisah berbeda-beda karena disesuaikan dengan ketentuan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Misalnya, jika perusahaan belum menetapkan besaran uang pisah dalam salah satu perjanjian tersebut, maka karyawan dapat berpedoman pada besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Besaran uang pisah tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40. Adapun besarannya, yakni sebagai berikut.

  • 3 tahun - 6 tahun: 2 bulan upah

  • 6 tahun - 9 tahun: 3 bulan upah

  • 9 tahun - 12 tahun: 4 bulan upah

  • 12 tahun - 15 tahun: 5 bulan upah

  • 15 tahun - 18 tahun: 6 bulan upah

  • 18 tahun - 21 tahun: 7 bulan upah

  • 21 tahun - 24 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja di atas 24 tahun: 10 bulan upah

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak atau UPH merupakan uang yang diterima karyawan. Hal ini mencakup penggantian atas:

  • Cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil.

  • Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja.

  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

  • Jumlah uang penggantian hak dapat berbeda-beda dan diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)

Surat Keterangan Kerja atau paklaring merupakan salah satu hak yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan saat karyawan resign. Surat tersebut berfungsi sebagai tanda bukti bahwa karyawan benar-benar pernah bekerja di perusahaan tersebut selama periode tertentu.

Surat paklaring biasanya digunakan sebagai surat referensi untuk mencari pekerjaan. Dokumen ini juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Contoh Konfirmasi Kehadiran Interview melalui E-mail secara Sopan

Sejumlah hak karyawan resign yang disebutkan di atas perlu dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan begitu, hak-hak yang dimiliki karyawan dapat terpenuhi ketika ia sudah mengundurkan diri. (DLA)