3 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa yang Perlu Diketahui
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mendirikan badan usaha merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin mengembangkan bisnis secara legal dan profesional. Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa perlu diketahui agar dapat membedakannya.
Dengan mengetahui perbedaan tersebut, bisa dijadikan sebagai referensi pemilihan bentuk usaha yang ingin dijalankan. Karena baik PT Perorangan dan PT Biasa memiliki keunggulan dan struktur hukum yang berbeda.
3 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Dagang, Diana Setiawati dkk., (2024:149), PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara itu, PT Biasa atau juga bisa disebut sebagai PT Umum adalah bentuk perseroan dengan dua orang atau lebih sebagai pendiri.
Meski sama-sama berstatus sebagai badan hukum, PT Perorangan dan PT biasa memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Berikut ini adalah perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa yang perlu diketahui.
1. Kepemilikan
Perbedaan yang paling mendasar adalah struktur kepemilikannya. PT Perorangan karakteristik utama kepemilikannya adalah tunggal. Sedangkan PT Biasa kepemilikannya melibatkan beberapa orang yang terbagi atas saham-saham. Dengan kata lain, kepemilikannya tidak bisa 100% dimiliki oleh satu orang.
2. Tanggung Jawab Hukum
Perbedaan selanjutnya adalah perlindungan hukum, di mana PT Perorangan pemiliknya harus bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan operasional perusahaan. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian atau terlibat sengketa hukum, pemilik dapat bertanggung jawab secara pribadi.
Sedangkan PT Biasa memberikan perlindungan kepada pemiliknya karena badan hukum PT dan pemilik bersifat terpisah. Pemilik saham dalam PT Biasa tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang atau kewajiban perusahaan, kecuali jika mereka memberikan jaminan pribadi.
3. Modal Usaha
Modal usaha untuk PT Perorangan dibatasi hanya bisa mencapai maksimal 5 miliar saja, karena harus masuk dalam kriteria usaha mikro. Sedangkan PT Biasa tidak ada maksimal modal usaha yang ditentukan. Untuk PT Biasa modal diatur minimal 25% dari modal dasar.
Baca juga: Apakah Perusahaan yang Menahan Ijazah Melanggar Hukum?
Demikian informasi tentang perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa yang bisa dijadikan sebagai referensi dalam memilih bentuk usaha. Semoga bermanfaat! (LMI)