Apakah Perusahaan yang Menahan Ijazah Melanggar Hukum?
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penahan ijazah kerap dilakukan oleh perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Lantas, apakah perusahaan yang menahan ijazah melanggar hukum?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya harus merujuk pada berbagai undang-undang yang sudah disahkan. Jika termasuk dalam pelanggaran hukum, maka perusahaan akan terkena sanksinya.
Apakah Perusahaan yang Menahan Ijazah Melanggar Hukum? Berikut Penjelasannya
Dikutip dari buku Langsung Sarjana, Anjar Priandoyo (2022:58), bahwa ijazah adalah bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan sebuah pendidikan. Ijazah juga sangat penting sebagai syarat saat ingin melamar pekerjaan suatu pekerjaan di perusahaan.
Namun, tak jarang perusahaan menerapkan praktik penahanan ijazah sebagai syarat mempekerjakan karyawan. Dengan ditahannya ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Lantas, apakah perusahaan yang menahan ijazah melanggar hukum?
Secara hukum, belum terdapat regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang perusahaan untuk menahan ijazah milik karyawan. Tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, bahkan di pasal-pasal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, tidak juga ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT. Beberapa ahli juga berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama sudah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemberi kerja dan karyawan, dan diatur dalam perjanjian kerja.
Mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak yang terlibat, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Selama perjanjian sah dan mengikat, termasuk jika di dalamnya menyepakati penahan ijazah karyawan sampai masa berakhirnya kontrak.
Penahan ijazah baru menjadi masalah hukum apabila karyawan mengakhiri kontrak sepihak dan telah membayar ganti rugi, atau kontrak telah habis jangka waktunya, namun ijazah karyawan tetap tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti kasus tersebut adalah sanksi pidana.
Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan THR? Ini Ketentuannya Berdasarkan UU
Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah perusahaan yang menahan ijazah melanggar hukum adalah tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini dalam undang-undang. Beberapa ahli juga berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati kedua belah pihak. (LMI)