Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan THR? Ini Ketentuannya Berdasarkan UU
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karyawan yang bekerja pada perusahaan memiliki beberapa hak yang wajib diberikan oleh perusahaan, salah satunya adalah tunjangan hari raya atau THR. Lalu, apakah karyawan kontrak mendapatkan THR?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya harus merujuk pada berbagai undang-undang yang sudah disahkan di Indonesia. Pemerintah telah secara tegas memberikan aturan terkait dengan pemberian THR kepada para karyawan.
Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan THR? Ini Ketentuannya
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Republik Indonesia, yang dimaksud dengan karyawan kontrak merupakan karyawan yang dipekerjakan dengan status kontrak atau perjanjian kerja tertentu untuk jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.
Untuk saat ini, karyawan kontrak juga dikenal dengan istilah karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT menjadi salah satu pilihan bagi perusahaan yang membutuhkan karyawan namun pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Misalnya adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, hingga pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah karyawan kontrak mendapatkan THR? Berdasarkan aturan yang ada karyawan kontrak akan tetap mendapatkan THR ketika sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
Hal tersebut bisa dilihat pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 yang berbunyi sebagai berikut.
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).
Berdasarkan aturan tersebut, maka karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu kali upah. Sementara itu, jika belum genap 12 bulan maka akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Hal ini tentunya memberikan prinsip keadilan bagi para pekerja, khususnya yang masih berstatus sebagai karyawan kontrak.
Baca juga: 5 Strategi Investasi untuk Karyawan agar Meraih Financial Freedom
Jadi, apakah karyawan kontrak mendapatkan THR atau tidak. Jawabannya adalah mendapatkan jika sudah sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. (WWN)