Konten dari Pengguna

4 Akibat Hukum Pembubaran Suatu Perseroan yang Dapat Terjadi

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akibat Hukum Pembubaran Suatu Perseroan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/LAUREN GRAY
zoom-in-whitePerbesar
Akibat Hukum Pembubaran Suatu Perseroan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/LAUREN GRAY

Perseroan sebagai badan hukum perlu mematuhi berbagai aturan dan ketentuan hukum. Salah satu di antaranya adalah memahami keberadaan risiko akibat hukum pembubaran suatu perseroan.

Pemahaman tersebut penting untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum membubarkan perseroan. Perseroan di dunia bisnis dapat mengalami pembubaran karena beberapa faktor, seperti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau kondisi pailit.

4 Akibat Hukum Pembubaran Suatu Perseroan yang Memungkinkan untuk Terjadi

Akibat Hukum Pembubaran Suatu Perseroan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Thomas Lefebvre

Perseroan dalam konteks bisnis merupakan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha menggunakan modal yang terbagi dalam sejumlah saham. Setiap pendiri dan pemegang saham perseroan tentu menginginkan perusahaan terus berkembang.

Namun, kenyataan kerap menunjukkan kondisi yang berbeda. Kondisi pailit, pencabutan izin usaha, dan/atau penetapan pengadilan dapat membuat perseroan terpaksa bubar. Ketika perseroan bubar, seluruh pihak di dalamnya tidak serta-merta menghilang.

Pihak di dalamnya bahkan pihak luar yang terlibat dengan perseroan perlu menyelesaikan berbagai instrumen mengenai pembubaran. Hal itu penting karena ada akibat hukum pembubaran suatu perseroan. Berikut adalah empat contoh akibatnya.

1. Larangan Melakukan Kegiatan Hukum

Dikutip dari buku Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas, Prayoga (2020: 5), akibat hukum dari terjadinya pembubaran PT (Perseroan Terbatas), yaitu berlangsungnya keadaan hukum baru berupa dilarangnya PT melakukan kegiatan hukum.

2. Likuidasi

Pembubaran perseroan harus melalui likuidasi. Mengutip dari buku yang sama karya Prayoga (2020:6), tindakan likuidasi dilakukan oleh entitas yang disebut dengan likuidator. Proses tersebut merupakan tahap pencairan harta kekayaan perseroan.

Pencairan tersebut terjadi dalam rangka pembayaran kewajiban kepada para kreditor. Namun, tidak semua perseroan wajib likuidasi. Contoh pembubaran yang tidak wajib likuidasi, yaitu pembubaran karena faktor peleburan atau penggabungan perseroan.

3. Pencabutan Izin serta Legalitas Usaha Perseroan

Pembubaran perseroan dapat mengakibatkan pencabutan izin serta legalitas usaha. Jika pencabutan izin serta legalitas terjadi, akan menimbulkan penghentian operasional, pemutusan hubungan kerja, hingga kerugian secara finansial.

4. Status Badan Hukum Hilang Permanen

Status badan hukum dapat hilang permanen ketika likuidasi selesai. Pada fase ini, perseroan akan dihapus dari daftar perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: 3 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa yang Perlu Diketahui

Pendiri, pengelola, serta pemegang saham perseroan perlu memahami akibat hukum pembubaran suatu perseroan. Pemahaman tersebut penting agar tidak gegabah untuk membubarkan perseroan dan meminimalkan misinterpretasi saat pembubaran terjadi. (AA)