Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Setiap pendapatan yang diberikan kepada karyawan dikenakan oleh pajak. Begitu pula pesangon. Supaya hak tersebut bisa diberikan sesuai dengan peraturan dari pemerintah, sejumlah cara menghitung pajak pesangon karyawan patut dipahami.
ADVERTISEMENT
Cara menghitung ini layak untuk dipelajari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian pesangon, seperti HRD. Selain itu, karyawan juga bisa mempelajari caranya untuk memastikan bahwa dirinya mendapatkan hak dengan layak.
Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Patut Dipahami
Menurut buku Problematika Hukum Perburuhan di Indonesia, Ahmad Rahmat (2020: 160), A. Ridwan Halim menjelaskan dalam bukunya bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan bila terkena PHK dari perusahaan.
Pesangon dapat diberikan segera setelah karyawan memperoleh pemberitahuan PHK. Namun, pesangon tak bisa diberikan begitu saja karena ada pajak yang harus dihitung. Berikut beberapa cara menghitung pajak pesangon karyawan yang benar.
1. Menentukan Besaran Pesangon
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan besaran pesangon. Besaran tersebut disesuaikan dengan masa kerja. Misalnya, jika masa kerja karyawan kurang dari satu tahun, maka pesangon yang diperoleh adalah sebesar satu bulan gaji.
ADVERTISEMENT
2. Menerapkan Tarif Pajak Progresif
Langkah kedua dari perhitungan ini adalah menerapkan tarif pajak progresif. Tarif pajak tersebut diambil dari PPh 21 Final yang terdapat dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
3. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar
Jika sudah menerapkannya, maka pendapatan dari pesangon yang diperoleh bisa dikalikan dengan tarir pajak tersebut. Setelah itu, total pajak yang harus dibayar bisa dijumlahkan.
4. Menghitung Pesangon setelah Pajak
Langkah terakhir adalah mengurangi jumlah total pesangon dengan perhitungan pajak di atas untuk diberikan kepada karyawan. Jangan lupa untuk memperhatikan komponen lainnya, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
Perlu diketahui bahwa pesangon tak perlu dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hal ini disebabkan pesangon termasuk golongan pendapatan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sehingga perhitungannya berbeda dengan gaji.
ADVERTISEMENT
Itulah empat cara menghitung pajak pesangon karyawan yang terkena PHK hingga hasil bersihnya. Semoga dapat membantu siapapun yang membutuhkan perhitungan ini. (LOV)