Konten dari Pengguna

Pesangon itu Berapa Kali Gaji? Ini Penjelasan Selengkapnya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesangon itu Berapa Kali Gaji. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Pesangon itu Berapa Kali Gaji. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Alexander Grey

Pesangon wajib diberikan kepada karyawan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Sayangnya, banyak karyawan belum tahu besaran pesangon yang harusnya didapatkan. Lantas, pesangon itu berapa kali gaji?

Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu dipahami dengan baik oleh setiap karyawan. Jadi, karyawan bisa memastikan bahwa dirinya telah mendapatkan hak dengan baik apabila terkena PHK.

Pesangon itu Berapa Kali Gaji? Ini Jawabannya

Pesangon itu Berapa Kali Gaji. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Alexander Mils

Menurut buku Problematika Hukum Perburuhan di Indonesia, Ahmad Rahmat (2020: 160), A. Ridwan Halim menjelaskan dalam bukunya bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan bila terjadi PHK oleh pihak perusahaan.

Lalu, pesangon itu berapa kali gaji? Besaran pesangon ditentukan oleh lamanya karyawan. Berikut besaran pesangon tersebut menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 2 sampai 3 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 4 sampai 5 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 6 sampai 7 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja 7 sampai 8 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah

Besaran UPMK dan UPH

Pesangon itu Berapa Kali Gaji, Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya, Sumber Unsplash Mufid Majnun

Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak atas UPMK dan UPH. Inilah ketentuannya.

1. UPMK

Besaran UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Masa kerja 3 sampai 6 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 6 sampai 9 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 9 sampai 12 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 12 sampai 15 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 15 sampai 18 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 18 sampai 21 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah

2. UPH

UPH dihitung berdasarkan berbagai komponen, yakni:

  • Uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, serta perawatan

  • Hak cuti yang belum sempat diambil

  • Biaya transportasi untuk pulang ke kota asal jika ada

Baca juga: Apakah Dipecat Tidak Hormat Dapat Pesangon? Berikut Penjelasannya

Pesangon itu berapa kali gaji? Besarannya ditentukan oleh masa kerja karyawan. Selain pesangon, ada juga UPMK dan UPH yang berhak diperoleh karyawan saat terkena PHK dengan ketentuan di atas. (LOV)