Konten dari Pengguna

Pesangon itu Berapa Kali Gaji? Ini Penjelasan Selengkapnya

Artikel yang membahas info seputar karier.
18 April 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pesangon itu Berapa Kali Gaji. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Pesangon itu Berapa Kali Gaji. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Alexander Grey
ADVERTISEMENT
Pesangon wajib diberikan kepada karyawan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Sayangnya, banyak karyawan belum tahu besaran pesangon yang harusnya didapatkan. Lantas, pesangon itu berapa kali gaji?
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu dipahami dengan baik oleh setiap karyawan. Jadi, karyawan bisa memastikan bahwa dirinya telah mendapatkan hak dengan baik apabila terkena PHK.

Pesangon itu Berapa Kali Gaji? Ini Jawabannya

Pesangon itu Berapa Kali Gaji. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Alexander Mils
Menurut buku Problematika Hukum Perburuhan di Indonesia, Ahmad Rahmat (2020: 160), A. Ridwan Halim menjelaskan dalam bukunya bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan bila terjadi PHK oleh pihak perusahaan.
Lalu, pesangon itu berapa kali gaji? Besaran pesangon ditentukan oleh lamanya karyawan. Berikut besaran pesangon tersebut menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

Besaran UPMK dan UPH

Pesangon itu Berapa Kali Gaji, Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya, Sumber Unsplash Mufid Majnun
Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak atas UPMK dan UPH. Inilah ketentuannya.

1. UPMK

Besaran UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

2. UPH

UPH dihitung berdasarkan berbagai komponen, yakni:
ADVERTISEMENT
Pesangon itu berapa kali gaji? Besarannya ditentukan oleh masa kerja karyawan. Selain pesangon, ada juga UPMK dan UPH yang berhak diperoleh karyawan saat terkena PHK dengan ketentuan di atas. (LOV)