Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pesangon wajib diberikan kepada karyawan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Sayangnya, banyak karyawan belum tahu besaran pesangon yang harusnya didapatkan. Lantas, pesangon itu berapa kali gaji?
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu dipahami dengan baik oleh setiap karyawan. Jadi, karyawan bisa memastikan bahwa dirinya telah mendapatkan hak dengan baik apabila terkena PHK.
Pesangon itu Berapa Kali Gaji? Ini Jawabannya
Menurut buku Problematika Hukum Perburuhan di Indonesia, Ahmad Rahmat (2020: 160), A. Ridwan Halim menjelaskan dalam bukunya bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan bila terjadi PHK oleh pihak perusahaan.
Lalu, pesangon itu berapa kali gaji? Besaran pesangon ditentukan oleh lamanya karyawan. Berikut besaran pesangon tersebut menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Besaran UPMK dan UPH
Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak atas UPMK dan UPH. Inilah ketentuannya.
1. UPMK
Besaran UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut.
2. UPH
UPH dihitung berdasarkan berbagai komponen, yakni:
ADVERTISEMENT
Pesangon itu berapa kali gaji? Besarannya ditentukan oleh masa kerja karyawan. Selain pesangon, ada juga UPMK dan UPH yang berhak diperoleh karyawan saat terkena PHK dengan ketentuan di atas. (LOV)