Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Banyak karyawan sudah mengetahui adanya pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ). Namun, ada beberapa ketentuan dan alasan karyawan bisa mendapatkan pesangon. Lantas, apakah dipecat tidak hormat dapat pesangon?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus A. (2008:15), uang pesangon adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Jumlah uang yang diberikan sebagai uang pesangon tergantung dari jenis PHK.
Apakah Dipecat Tidak Hormat Dapat Pesangon? Simak Penjelasannya di Sini
Secara umum, dipecat dan PHK adalah dua hal berbeda. Karyawan yang dipecat biasanya disebabkan oleh performa kerja yang tidak sesuai dengan standar pekerjaan perusahaan. Sedangkan PHK adalah pencabutan hak kerja karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.
Apakah dipecat tidak hormat dapat pesangon ? Jika karyawan dipecat karena melakukan kesalahan berat, tentu perusahaan tidak akan memberikan uang pesangon. Perusahaan hanya akan membayarkan gaji sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal bekerja.
ADVERTISEMENT
Berbeda kasusnya jika karyawan terkena PHK. Pemerintah sudah mengatur undang-undang mengenai uang pesangon. Hak atas pesangon dapat bervariasi tergantung pada hukum ketenagakerjaan di suatu negara, peraturan perusahaan, dan alasan PHK.
Berdasarkan PP 35/ 2021, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat masih berhak memperoleh:
Macam-Macam Penyebab Karyawan Dipecat Tidak Hormat
Sebagai seorang karyawan, sangat penting mengetahui alasan dan penyebab dipecat tidak hormat. Dengan mengetahui informasi tersebut, seorang karyawan dapat menghindarinya agar tidak dipecat. Berikut daftar alasan dan penyebabnya.
ADVERTISEMENT
1. Membocorkan Informasi Rahasia Perusahaan
Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak luar dapat merugikan perusahaan. Apalagi jika data-data ini dibocorkan kepada sebuah hacker.
2. Berperilaku Buruk
Biasanya, karyawan yang terus menerus membuat masalah di tempat kerja akan ditegur. Bahkan jika sudah ditegur tetapi terus mengulanginya, perusahaan akan mengambil langkah tegas kepada karyawan tersebut.
3. Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan
Dengan menyalahgunakan fasilitas perusahaan, tentu akan merugikan perusahaan tersebut. Selain itu, karyawan yang melakukannya dinilai tidak tanggung jawab dan integritas dalam bekerja.
4. Sering Absen Tanpa Alasan
Kehadiran merupakan faktor penilaian utama dalam dunia kerja. Jika karyawan sering absen tanpa alasan akan menjadi penilaian buruk dari perusahaan.
5. Merusak Nama Perusahaan
Pemecatan juga dapat terjadi jika karyawan melakukan pencemaran nama baik perusahaan. Melanggar aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja, terutama hal yang fatal, dapat menyebabkan tindakan tegas dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah dipecat tidak hormat dapat pesangon? jawabannya tidak. Namun, karyawan masih berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah berdasarkan ketentuan dari perusahaan masing-masing. (NAI)