Apakah Dipecat Tidak Hormat Dapat Pesangon? Berikut Penjelasannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak karyawan sudah mengetahui adanya pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, ada beberapa ketentuan dan alasan karyawan bisa mendapatkan pesangon. Lantas, apakah dipecat tidak hormat dapat pesangon?
Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus A. (2008:15), uang pesangon adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Jumlah uang yang diberikan sebagai uang pesangon tergantung dari jenis PHK.
Apakah Dipecat Tidak Hormat Dapat Pesangon? Simak Penjelasannya di Sini
Secara umum, dipecat dan PHK adalah dua hal berbeda. Karyawan yang dipecat biasanya disebabkan oleh performa kerja yang tidak sesuai dengan standar pekerjaan perusahaan. Sedangkan PHK adalah pencabutan hak kerja karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.
Apakah dipecat tidak hormat dapat pesangon? Jika karyawan dipecat karena melakukan kesalahan berat, tentu perusahaan tidak akan memberikan uang pesangon. Perusahaan hanya akan membayarkan gaji sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal bekerja.
Berbeda kasusnya jika karyawan terkena PHK. Pemerintah sudah mengatur undang-undang mengenai uang pesangon. Hak atas pesangon dapat bervariasi tergantung pada hukum ketenagakerjaan di suatu negara, peraturan perusahaan, dan alasan PHK.
Berdasarkan PP 35/ 2021, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat masih berhak memperoleh:
Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Sebagai informasi, Uang Penggantian Hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Uang Pisah, yang umumnya diberikan sebagai kompensasi bagi pekerja yang di-PHK. Besaran Uang Pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Macam-Macam Penyebab Karyawan Dipecat Tidak Hormat
Sebagai seorang karyawan, sangat penting mengetahui alasan dan penyebab dipecat tidak hormat. Dengan mengetahui informasi tersebut, seorang karyawan dapat menghindarinya agar tidak dipecat. Berikut daftar alasan dan penyebabnya.
1. Membocorkan Informasi Rahasia Perusahaan
Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak luar dapat merugikan perusahaan. Apalagi jika data-data ini dibocorkan kepada sebuah hacker.
2. Berperilaku Buruk
Biasanya, karyawan yang terus menerus membuat masalah di tempat kerja akan ditegur. Bahkan jika sudah ditegur tetapi terus mengulanginya, perusahaan akan mengambil langkah tegas kepada karyawan tersebut.
3. Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan
Dengan menyalahgunakan fasilitas perusahaan, tentu akan merugikan perusahaan tersebut. Selain itu, karyawan yang melakukannya dinilai tidak tanggung jawab dan integritas dalam bekerja.
4. Sering Absen Tanpa Alasan
Kehadiran merupakan faktor penilaian utama dalam dunia kerja. Jika karyawan sering absen tanpa alasan akan menjadi penilaian buruk dari perusahaan.
5. Merusak Nama Perusahaan
Pemecatan juga dapat terjadi jika karyawan melakukan pencemaran nama baik perusahaan. Melanggar aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja, terutama hal yang fatal, dapat menyebabkan tindakan tegas dari perusahaan.
Baca Juga: Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri UU Cipta Kerja untuk Diterapkan Kantor
Jadi, apakah dipecat tidak hormat dapat pesangon? jawabannya tidak. Namun, karyawan masih berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah berdasarkan ketentuan dari perusahaan masing-masing. (NAI)