4 Tugas Sekretaris Desa yang Penting untuk Kemajuan Desa
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas sekretaris desa adalah ibarat mesin penggerak yang menjaga setiap kebijakan agar terlaksana dengan benar. Tanpa sekretaris desa, jalannya pemerintah desa akan sulit tertata dengan baik.
Sekretaris desa bukan hanya sekadar pencatat surat. Namun, ada beberapa tugas lainnya yang penting dalam struktur pemerintahan desa.
4 Tugas Sekretaris Desa untuk Kemajuan Warga
Dikutip dari Buku Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Andi Hasnah, Amd.Keb, (hal. 38), sekretaris desa adalah unsur pelayanan penyelenggara pemerintah desa.
Sekretaris desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Tugas sekretaris desa adalah untuk melaksanakan beberapa tugas, di antaranya, yaitu:
1. Menyusun dan Mengelola Administrasi Desa
Sekretaris desa bertanggung jawab dalam penyusunan, pengelolaan, dan penyimpanan berbagai dokumen administrasi desa. Mulai dari surat menyurat, dapat kependudukan, hingga arsip penting.
2. Mengelola Surat Menyurat
Sekretaris desa juga membuat, dan menyusun surat undangan, surat pengantar, nota dinas, dan laporan resmi. Lalu, mengarsipkan surat keluar/masuk secara sistematis untuk mempermudah akses dan juga referensi.
3. Mengurus Urusan Keuangan Desa
Sekretaris desa bertindak sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Tugasnya mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), hingga melakukan verifikasi terhadap dokumen terkait keuangan desa.
4. Mengurus Perencanaan Pembangunan Desa
Sekretaris desa mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan desa, seperti RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
Selain itu, juga menginventarisasi data-data yang berkaitan dengan pembangunan desa, melakukan monitoring dan evaluasi program pembangunan desa, hingga menyusun laporan yang berkaitan perencanaan pembangunan.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Struktur organisasi pemerintah desa adalah kerangka kerja yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya, yaitu:
Kepala desa: Merupakan pemimpin tertinggi di desa yang dipilih oleh masyarakat.
Perangkat desa: Terdiri dari beberapa jabatan, seperti sekretaris desa, bendahara desa, dan kepala urusan (kaur).
Badan permusyawaratan desa (BPD): Lembaga legislatif di tingkat desa yang mewakili suara masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan: Selain BPD, ada berbagai lembaga kemasyarakatan di desa seperti kelompok tanik, PKK, dan lain-lain.
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru dan Gaji yang Didapatkan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan tugas sekretaris desa adalah fondasi penting dalam keberhasilan tata Kelola pemerintah desa. Tanpa peran sekretaris desa, pembangunan dan pelayanan masyarakat akan sulit berjalan optimal. (ERI)