Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru dan Gaji yang Didapatkan
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi yang ada di tingkat desa dan menjadi ujung tombak dalam memastikan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pembahasan yang menarik adalah masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan ini sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan yang memperpanjang masa jabatan untuk seorang kepala desa.
Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Terbaru dan Kisaran Gajinya
Dikutip dari buku Kepemimpinan Kepala Desa, Muhammad Mu’iz Raharjo (2021), kepala desa merupakan pemimpin tertinggi dalam sistem pemerintahan desa dan dipilih langsung oleh penduduk desa.
Kepala desa selain memimpin masyarakat di tingkat desa, juga memiliki tugas untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Membahas mengenai kepala desa, salah satu yang menarik untuk dibahas dan sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat adalah masa jabatan. Pertanyaannya adalah berapa masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbaru?
Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39, dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Keputusan ini membuat adanya perpanjangan masa jabatan dari keputusan sebelumnya yang mengatur masa jabatan untuk kepala desa hanya enam tahun. Adanya perpanjangan masa jabatan ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Tujuan dari perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa agar bisa melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan harapannya bisa memberikan manfaat secara langsung untuk masyarakat.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, harapannya tercipta stabilitas kepemimpinan desa yang lebih baik dibandingkan dengan masa jabatan enam tahun seperti pada aturan sebelumnya. Selain itu, kepala desa juga bisa fokus pada program jangka panjang.
Hal lain yang menarik untuk dibahas selain masa jabatan seorang kepala desa adalah kisaran gajinya. Berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, gaji pokok kepala desa minimal Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
Baca juga: Gaji Pemeliharaan Sarana dan Prasarana KAI dan Tugas Pekerjaannya
Jadi, kesimpulannya jika ada yang bertanya terkait dengan masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbaru adalah delapan tahun. (ARD)