Konten dari Pengguna

Apakah Ada Pesangon untuk Karyawan Outsourcing? Berikut Informasinya

Artikel yang membahas info seputar karier.
20 April 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Ada Pesangon untuk Karyawan Outsourcing?. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Mufid Majnun.
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Ada Pesangon untuk Karyawan Outsourcing?. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Mufid Majnun.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki banyak perusahaan outsourcing di berbagai sektor. Sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan outsourcing, sering kali menanyakan apakah ada pesangon untuk karyawan outsourcing, apalagi bagi karyawan yang sudah bekerja cukup lama.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Perjanjian Perburuhan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing, Ike F. (2014:156), perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan kepada perusahaan inti atas wewenang yang telah disepakati bersama. Biasanya, perusahaan outsourcing juga menyediakan tenaga kerjanya untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh perusahaan inti.

Apakah Ada Pesangon untuk Karyawan Outsourcing? Ini Dia Aturan dan Penjelasannya

Apakah Ada Pesangon untuk Karyawan Outsourcing?. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Markus Spiske.
Karyawan outsourcing bekerja berdasarkan perjanjian yang telah disepakati perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan inti. Karena statusnya bukan pekerja internal melainkan dari pihak ketiga, banyak yang bertanya apakah ada pesangon untuk karyawan outsourcing?
Ada dua tipe perjanjian yang bisa didapatkan oleh karyawan outsourcing, yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Untuk perjanjian PKWT, karyawan outsourcing berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan alih daya.
ADVERTISEMENT
Perusahaan alih daya wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja PKWT yang berakhir hubungan kerjanya. Berakhirnya hubungan kerja ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, telah selesainya pekerjaan tertentu, dan diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak berakhir.
Uang kompensasi tersebut akan diberikan kepada karyawan outsourcing sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan yang bersangkutan. Besaran uang kompensasi yang diberikan sesuai masa kerja pekerja di perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP 35/2021.
Sementara karyawan outsourcing yang didasari oleh PKWTT, perusahaan outsourcing wajib membayarkan uang pesangon. Selain itu, termasuk untuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai pengaturan dalam Pasal 40 PP 35/2021.
Selain pesangon, berdasarkan UU no. 16 tahun 2011 yang mengatur hak atas bantuan hukum, karyawan outsourcing juga memuliki hak mendapat bantuan hukum. Hak tersebut berupa jaminan hak konstitusional kepada setiap orang.
ADVERTISEMENT
Karyawan outsourcing juga berhak mendapatkan pengakuan, jaminan keamanan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh sebab itu, pemerintah bertanggung jawab memberikan bantuan hukum yang adil jika terjadi konflik dengan pihak tertentu.
Jadi, apakah ada pesangon untuk karyawan outsourcing? Jawabannya ya. Namun, perusahaan perlu mengetahui jenis perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara karyawan, perusahaan alih daya, dan perusahaan outsourcing, agar tidak terjadi kesalahan. (NAI)