Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pesangon adalah hak yang perlu diperhatikan oleh para karyawan. Terlebih lagi bila para karyawan tersebut baru saja mendapatkan pemberitahuan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Lalu, pesangon dibayarkan kapan?
ADVERTISEMENT
Banyak karyawan yang belum mengetahui jawaban dari pertanyaan ini. Akibatnya, karyawan-karyawan tersebut tak menyadari bila haknya belum diperoleh dengan semestinya.
Pesangon Dibayarkan Kapan? Ini Penjelasannya
Mengutip buku Problematika Hukum Perburuhan di Indonesia, Ahmad Rahmat (2020: 160), A. Ridwan Halim menyatakan dalam bukunya bahwa pesangon ialah uang yang diberikan kepada karyawan bila terkena PHK dari perusahaan.
Lalu, pesangon dibayarkan kapan? Jadi, sebaiknya pesangon segera dibayarkan setelah para karyawan memperoleh pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja. Pembayaran tersebut bisa dilakukan secara bertahap.
Jika para karyawan tak segera mendapatkannya atau tiada kepastian terkait pembayaran pesangon tersebut, maka dapat bertanya kepada pihak perusahaan. Masalah tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah yang disebut sebagai perundingan bipartite.
Namun, bila para karyawan tak menemukan titik terang, masalah tersebut bisa dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Tak perlu khawatir karena pemberian pesangon sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang disahkan secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dinas tersebut dapat mengadakan mediasi antara para karyawan dengan perusahaan yang bersangkutan. Namun, bila mediasi gagal, masalah ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini bisa ditanyakan lebih lanjut ke dinas ketenagakerjaan.
Besaran Pesangon yang Harus Didapatkan
Selain harus membayar dengan segera, perusahaan juga perlu memberi pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran pesangon ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan. Inilah rinciannya:
ADVERTISEMENT
Jadi, pesangon dibayarkan kapan? Pesangon dibayarkan kepada para karyawan segera setelah mendapatkan pemberitahuan PHK dengan besaran berdasarkan lamanya masa kerja. (LOV)