Konten dari Pengguna

Apakah Atasan Berhak Menolak Cuti? Ini Penjelasan Selengkapnya

Artikel yang membahas info seputar karier.
25 Maret 2025 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Atasan Berhak Menolak Cuti. Foto hanyalah ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/charlesdeluvio
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Atasan Berhak Menolak Cuti. Foto hanyalah ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/charlesdeluvio
ADVERTISEMENT
Apakah atasan berhak menolak cuti? Pengajuan cuti oleh karyawan merupakan salah satu hak karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Namun, saat karyawan mengajukan cuti, terdapat kemungkinan pengajuan cuti ditolak.
ADVERTISEMENT
Penolakan pengajuan cuti oleh atasan tentunya berlandaskan beberapa faktor. Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai pengajuan cuti, penting untuk mengetahui definisi cuti secara umum.

Penjelasan Apakah Atasan Berhak Menolak Cuti yang Diajukan Karyawan

Apakah Atasan Berhak Menolak Cuti. Foto hanyalah ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Headway
Dikutip dari dalam buku berjudul Menjadi HRD Profesional: Tools Lengkap untuk Pengelolaan Karyawan, Nurwulan Kusuma Devi, Loso Judijanto, Apriyanto Apriyanto, Mustika Kusuma Basir (2025), cuti adalah hak yang diberikan pada karyawan untuk tidak bekerja selama jangka waktu tertentu dengan tetap mendapatkan hak-hak tertentu seperti tunjangan atau gaji.
Untuk mendapatkan hak cuti, karyawan perlu melakukan pengajuan cuti terlebih dahulu pada atasan. Apakah atasan berhak menolak cuti? Jawabannya adalah iya. Pengajuan cuti yang dilakukan karyawan dapat ditolak karena beberapa hal.
ADVERTISEMENT
Cuti tidak dapat divalidasi atau ditolak atau tidak disetujui karena beberapa alasan tertentu. Salah satunya adalah jika jatah cuti tahunan karyawan sudah habis digunakan. Selain itu, untuk beberapa alasan tertentu, pengajuan cuti dapat ditolak.
Maka dari itu, karyawan harus diberi penjelasan lengkap terkait alasan penolakan ajuan cuti tersebut. Dalam beberapa kasus, karyawan dapat diminta untuk mengajukan cuti di waktu lain terutama jika ada kebutuhan operasional yang mendesak atau jika cuti terlalu dekat dengan waktu liburan panjang, sehingga dapat mengganggu kelancaran pekerjaan.
Namun, tanpa alasan dan faktor yang dibenarkan, atasan tidak diperbolehkan untuk menolak pengajuan cuti yang dilakukan karyawan. Hal ini karena pengajuan cuti merupakan hak yang dimiliki karyawan.
Perusahaan yang tidak memberikan cuti pada karyawan, maka akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan dan denda bagi pihak perusahaan yang melanggarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, biasanya hak cuti dapat diperoleh karyawan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus dalam suatu perusahaan. Untuk jumlah cuti tahunan setidaknya karyawan mendapatkan cuti selama 12 hari kerja. Selama cuti diajukan, karyawan tetap mendapatkan upah penuh selama menjalankan hak cuti tahunan.
Demikian penjelasan singkat mengenai apakah atasan berhak menolak cuti yang perlu diketahui karyawan. Dengan pembahasan ini, karyawan dapat mengetahui mengenai hak cuti karyawan. (DAP)