Konten dari Pengguna

Apakah Bisa Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda? Ini Penjelasan Lengkapnya

Artikel yang membahas info seputar karier.
17 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Bisa Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Marten Bjork
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Bisa Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Marten Bjork
ADVERTISEMENT
Di era modern seperti sekarang ini, tuntutan finansial dan keinginan untuk mengembangkan karier sering kali mendorong seseorang untuk mempertimbangkan bekerja di dua persuahaan sekaligus. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa bekerja di dua perusahaan berbeda?
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi pembahasan yang menarik di kalangan para karyawan, terutama yang membutuhkan tambahan penghasilan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Sebelum memutuskan untuk mengambil dua pekerjaan sekaligus, sebaiknya memperhatikan berbagai aspek agar tidak salah dalam pengambilan keputusan.

Apakah Bisa Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda? Ini Penjelasannya

Apakah Bisa Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Tim Gouw
Jika ada yang bertanya apakah bisa bekerja di dua perusahaan berbeda, mari mulai pembahasan hal ini dari apa itu bekerja di dua perusahaan sekaligus atau dikenal dengan istilah double jobbing.
Kondisi ini merupakan sebuah kondisi ketika seseorang memegang dua posisi pekerjaan dalam waktu yang bersamaan. Hal ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti bekerja full-time di satu perusahaan dan paruh waktu di perusahaan lain, atau bahkan bekerja full-time di dua perusahaan jika memungkinkan.
ADVERTISEMENT
Namun, praktik ini tidak selalu sederhana dan sering kali memunculkan pertanyaan tentang etika, legalitas, dan dampaknya terhadap kehidupan pribadi.
Dikutip dari buku Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, (2021), Indonesia sebagai negara hukum sebenarnya telah menerapkan berbagai peraturan berhubungan dengan para pekerja.
Hal ini untuk memberikan perlindungan dan juga memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaan. Secara langsung sebenarnya tidak ada undang-undang yang membatasi bahwa seseorang hanya boleh bekerja di satu perusahaan saja.
Aturan terkait hal ini sebenarnya lebih pada aturan atau kebijakan yang ada di perusahaan. Sebelum memutuskan untuk bekerja di dua perusahaan, penting untuk memeriksa kontrak kerja atau kebijakan perusahaan tempat bekerja.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikarenakan beberapa perusahaan memiliki klausul eksklusivitas yang melarang karyawan mereka bekerja di tempat lain. Terutama jika pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan adalah adanya konflik kepentingan ketika bekerja di dua perusahaan secara langsung. Konflik kepentingan ini bisa saja merugikan perusahaan dan merusak reputasi.
Jadi, kesimpulannya jika ada yang bertanya apakah bisa bekerja di dua perusahaan berbeda, maka jawabannya adalah bisa. Namun, harus menyesuaikan dengan kebijakan dari perusahaan. (WWN)