Konten dari Pengguna

Apakah Cuti Tahunan Berkurang jika Karyawan Mangkir? Intip Jawabannya di Sini

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Cuti Tahunan Berkurang jika Karyawan Mangkir. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Amy Hirschi
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Cuti Tahunan Berkurang jika Karyawan Mangkir. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Amy Hirschi

Cuti tahunan adalah hak setiap karyawan. Biasanya, jumlah hari untuk cuti tahunan beserta ketentuannya telah ditetapkan saat karyawan menandatangani kontrak. Lalu, apakah cuti tahunan berkurang jika karyawan mangkir?

Karyawan memang tidak seharusnya mangkir dari pekerjaan tanpa izin apapun. Hal ini membuat karyawan mendapatkan sanksi. Selain itu, kepercayaan atasan maupun perusahaan juga bisa berkurang.

Apakah Cuti Tahunan Berkurang Jika Karyawan Mangkir? Ini Ulasan dan Dampaknya

Apakah Cuti Tahunan Berkurang jika Karyawan Mangkir. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Amy Hirschi

Berdasarkan buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian SMK/MAK Kelas XII, Drs. Joko Pramono (2021: 124), cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada PNS setelah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Hal serupa juga terjadi pada karyawan swasta.

Umumnya, jumlah cuti tahunan yang berhak diperoleh karyawan adalah 12 hari kerja. Namun, apakah cuti tahunan berkurang jika karyawan mangkir? Jawabannya adalah tidak otomatis berkurang karena tak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bagaimanapun juga, karyawan yang mangkir bisa mendapatkan sanksi lain dari perusahaan. Inilah di antaranya.

1. Teguran Tertulis

Sanksi pertama yang bisa diperoleh karyawan adalah teguran tertulis atau surat peringatan. Surat peringatan ini bisa diberikan bertahap mulai dari pertama hingga ketiga berdasarkan peraturan perusahaan.

2. Pemotongan Gaji

Perusahaan juga bisa memotong gaji karyawan. Jadi, jumlah pendapatan yang diterima saat gaji turun akan berkurang sesuai dengan jumlah hari mangkir.

3. Pemutusan Hubungan Kerja

Jika karyawan tetap melakukan hal yang sama selama berhari-hari, maka pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan. Hal ini diatur pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 168 Ayat 1 yang berbunyi:

Bila karyawan mangkir selama lima hari kerja berturut-turur atau lebih tanpa menyertakan keterangan sah serta sudah dipanggil secara patut oleh pihak pemberi kerja, maka dirinya bisa dianggap mengundurkan diri.

4. Kehilangan Hak

Umumnya, karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja karena mangkir tidak akan mendapatkan hak-haknya. Contohnya adalah pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, upah yang belum dibayar tetap dapat diberikan.

Baca juga: Apakah Cuti Tahunan Bisa Diambil Sekaligus? Ini Aturannya

Jadi, apakah cuti tahunan berkurang jika karyawan mangkir? Jawabannya adalah tidak otomatis berkurang. Namun, sanksi lain bisa diberikan kepadanya. (LOV)