Apakah Direksi Termasuk Karyawan? Ini Jawabannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah direksi termasuk karyawan? Bagi pekerja yang masih awam dengan struktur organisasi perusahaan, tentu hal ini menjadi pertanyaan.
Direksi merupakan posisi yang tinggi di perusahaan. Direksi memiliki andil dalam membuat keputusan strategis, mengelola sumber daya, serta melakukan pengawasan.
Apakah Direksi Termasuk Karyawan?
Apakah direksi termasuk karyawan? Penjelasan pertanyaan dewan direksi atau direksi ini, dirangkum dalam buku Praktik Outsourcing dan Persoalan Subjek Hukum Menjadi Objek Hukum, Rinto Wardana (2022:21-24).
Berikut ulasan lengkap mengenai pertanyaan apakah direksi termasuk juga sebagai karyawan atau tidak.
1. Direksi dalam Undang-Undang Perseroan
Aturan mengenai dewan direksi atau direksi beserta komisaris tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar".
Lebih lanjut, pada Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggota direksi diangkat oleh RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Pada rapat ini, kewenangan, tugas-tugas, dan juga gaji direksi ditentukan pula.
2. Karyawan Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pengertian karyawan atau pekerja yakni merupakan seseorang yang bekerja dan menerima upah atau gaji.
Seperti peran direksi, karyawan atau pekerja keberadaannya juga diatur dalam undang-undang. Aturan mengenai karyawan atau pekerja tersebut terangkum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Karyawan atau pekerja direkrut melalui bagian Human Resources Development (HRD) yang menyelenggarakan perekrutan karyawan. Oleh karenanya, pekerjaan dan gaji juga perlu sepengetahuan bagian HRD dalam perusahaan.
3. Posisi Direktur yang Direkrut melalui HRD
Tetapi pada suatu kondisi tertentu dalam perusahaan, terdapat direksi yang juga direkrut melalui HRD, dan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Direksi yang diangkat dengan cara demikian akan dipersamakan dengan karyawan biasa dengan jabatan. Tetapi, kewenangan yang diberikan sebagian atau sepenuhnya sama seperti kewenangan yang ada pada direksi yang diangkat melalui mekanisme RUPS.
Baca Juga: Batas Pensiun Karyawan Swasta dan Haknya, Karyawan Wajib Tahu
Itulah tadi ulasan mengenai pertanyaan apakah direksi termasuk karyawan. Informasi tersebut dapat menjadi pengetahuan mengenai jabatan yang terdapat pada perusahaan atau perseroan. (Fitri A)