Konten dari Pengguna

Batas Pensiun Karyawan Swasta dan Haknya, Karyawan Wajib Tahu

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Batas Pensiun Karyawan Swasta dan Haknya. Foto Hanya Ilustrasi. Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/KOBU Agency
zoom-in-whitePerbesar
Batas Pensiun Karyawan Swasta dan Haknya. Foto Hanya Ilustrasi. Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/KOBU Agency

Meskipun menyandang status sebagai karyawan swasta, tetap ada batas usia untuk pensiun. Semua karyawan wajib mengetahui batas pensiun karyawan swasta dan haknya.

Dengan mengetahui hal ini, setiap karyawan bisa menyiapkan masa pensiun dengan baik. Masa pensiun merupakan fase penting dalam perjalanan karier. Salah satu dampak yang sangat terasa adalah hilangnya pendapatan atau pekerjaan utama.

Batas Pensiun Karyawan Swasta dan Haknya

Batas Pensiun Karyawan Swasta dan Haknya. Foto Hanya Ilustrasi. Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Redmind Studio

Karyawan swasta memiliki aturan sendiri soal masa pensiun. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil yang masa pensiunnya sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Hak yang akan diterima oleh karyawan swasta dan PNS juga berbeda.

Dikutip dari buku Merancang Pensiun Bahagia, Kuncoro (2014), meski mekanismenya berbeda dengan PNS atau BUMN, tetap ada undang-undang yang mengatur batas usia pensiun karyawan swasta.

Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa pada awalnya usia pensiun untuk karyawan swasta ditetapkan 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun per 1 Januari 2019.

Usia pensiun akan terus naik 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Berikut rincian batas usia pensiun karyawan swasta dalam beberapa tahun ke depan yang bisa menjadi panduan bagi karyawan maupun perusahaan:

  • 2025–2027: 59 tahun

  • 2028–2030: 60 tahun

  • 2031–2033: 61 tahun

  • 2034–2036: 62 tahun

  • 2037–2039: 63 tahun

  • 2040–2042: 64 tahun

  • 2043–2045: 65 tahun

Bagi karyawan swasta yang memasuki masa pensiun, akan mendapatkan beberapa hak, berikut di antaranya:

Uang pesangon dari perusahaan. Uang pesangon dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang dimiliki. Rumusnya adalah 1,75 x jumlah bulan upah sesuai masa kerja karyawan.

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan. Rumusnya adalah 1 x jumlah bulan upah sesuai masa kerja.

Uang penggantian hak yang dihitung berdasarkan sisa cuti, biaya pulang, dan lain sebagainya yang belum diambil oleh karyawan.

Baca juga: Berapa Uang Pensiun Karyawan Swasta? Ini Simulasi Perhitungannya

Mengetahui batas pensiun karyawan swasta dan haknya sejak awal karier membantu menghindari masalah di kemudian hari. Setiap pekerja berhak mendapatkan manfaat pensiun sesuai kontribusi selama bekerja. (WWN)