Apakah Honorer Dapat THR? Ini Ulasan Berdasarkan Undang-undangnya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Hari Raya Idulfitri seperti sekarang ini pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi pembahasan yang menarik. Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pekerja adalah apakah honorer dapat THR atau tidak?
Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan payung hukum yang jelas terkait dengan masalah tunjangan hari raya. Dalam undang-undang juga sudah dirinci secara gamblang siapa saja yang berhak mendapatkan thr.
Apakah Honorer Dapat THR? Ini Ulasan Lengkapnya
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak para pekerja yang diberikan oleh perusahaan atau instansi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama bekerja.
THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen, atau hari raya lainnya sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh ada dua kategori yang wajib diberikan THR.
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR juga sudah diatur dalam undang-undang tersebut, besarannya adalah sebagai berikut.
Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
Pertanyaannya adalah apakah honorer dapat THR? Jawabannya adalah tidak semua honorer mendapatkan THR. Hanya honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 saja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca juga: Apakah Anak Magang Kena PPh 21? Ini Penjelasannya
Jadi, kesimpulannya jawaban dari pertanyaan apakah honorer dapat THR atau tidak, maka jawabannya adalah tidak semuanya mendapatkan THR karena mengacu pada status kepegawaian mereka. (WWN)