news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah IPK di bawah 3 Bisa Daftar BUMN? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
13 Maret 2025 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah IPK di bawah 3 Bisa Daftar BUMN. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Sebastian
zoom-in-whitePerbesar
Apakah IPK di bawah 3 Bisa Daftar BUMN. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Sebastian
ADVERTISEMENT
Apakah IPK dibawah 3 bisa daftar BUMN? Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sering dianggap sebagai tolok ukur utama dalam seleksi pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fokuslah pada pengembangan diri dan persiapan yang matang untuk meningkatkan peluang sukses dalam proses seleksi.

Apakah IPK di bawah 3 Bisa Daftar BUMN? Cari Tahu di Sini Lengkap Dengan Langkah Meningkatkan Peluang Lolos

Apakah IPK di bawah 3 Bisa Daftar BUMN. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Hunters
Dikutip dari buku BUMN dan Status Hukum, M. Teguh (2020), BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Apakah IPK di bawah 3 bisa daftar BUMN? Lulusan perguruan tinggi dengan IPK 3,0 atau di bawahnya masih dapat mendaftar, asalkan memenuhi batas minimal IPK yang ditetapkan, yaitu 2,75.
BUMN memberikan kesempatan pelamar IPK di bawah 3,0 untuk ikut dalam proses seleksi. Meskipun IPK salah satu indikator kemampuan akademik, BUMN tidak menjadikannya sebagai satu-satunya faktor penentu.
ADVERTISEMENT
Semua pelamar, termasuk yang memiliki IPK di bawah 3,0, akan menjalani serangkaian tes yang sama. Mulai dari Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Bahasa Inggris, dan Tes Akhlak.
Hal ini menekankan bahwa kompetensi, keterampilan, dan pengalaman kerja. Oleh karena itu, faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam penilaian calon karyawan.
Memiliki IPK di bawah 3,0 bukanlah halangan mutlak untuk mendaftar dan bekerja di BUMN. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan peluang lolos seleksi BUMN.
ADVERTISEMENT
Apakah IPK di bawah 3 bisa daftar BUMN? Dengan memenuhi persyaratan minimal IPK yang ditetapkan dan menunjukkan kompetensi serta keterampilan yang relevan, peluang untuk diterima di BUMN tetap terbuka lebar. (Gin)